Ia menambahkan, dalam praktiknya masyarakat kini bahkan menanggung hingga 70 persen pembiayaan PTN. Kondisi ini membuat birokrasi PTN membesar, tidak efisien, dan terus mengeruk dana ganda—baik dari negara maupun masyarakat.
“Cara seperti ini merupakan praktik kebijakan yang tidak adil dan menciptakan persaingan potong leher (cutthroat competition) antara PTN dan PTS,” kata Prof. Didik.
Akibatnya, banyak PTS mengalami kemunduran hingga tutup, sementara peran organisasi masyarakat besar seperti NU, Muhammadiyah, serta berbagai yayasan pendidikan di daerah tergerus secara sistematis.
Sebagai solusi, Prof. Didik mengusulkan koreksi kebijakan fiskal pendidikan tinggi secara mendasar. Ia menyarankan agar anggaran negara untuk PTN dipotong 50 persen dan kemudian dibagikan secara proporsional kepada PTS.
“Dengan demikian persaingan menjadi adil. Keduanya bisa mendapat sumber dana dari negara secara proporsional dan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar kebijakan ini diputuskan melalui APBN-Perubahan (APBN-P) pertengahan 2026. Menurutnya, pemotongan tersebut relatif ringan bagi PTN yang saat ini sudah memperoleh 70–80 persen dana dari masyarakat, karena hanya akan berkurang sekitar 10–15 persen.
“Negara harus bersikap adil dengan mempraktikkan asas kesamaan hak dan kewajiban dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” tegas Prof. Didik.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






