Jika pembagian anggaran tidak dapat dilakukan, Prof. Didik mengusulkan alternatif berupa pembatasan penerimaan mahasiswa PTN berbasis skema keadilan sosial. PTN, kata dia, seharusnya fokus menerima mahasiswa dari kelompok kurang mampu yang sepenuhnya dibiayai negara, serta menerapkan skema cross subsidy.
Dalam skema tersebut, setiap penerimaan mahasiswa tidak mampu yang dibiayai negara harus diimbangi secara proporsional dengan penerimaan mahasiswa dari kelompok mampu yang membayar penuh.
“Asas proporsional ini membatasi penerimaan mahasiswa baru dari anggaran negara dan dari masyarakat golongan menengah atas,” jelasnya.
Prof. Didik menegaskan bahwa negara tidak boleh terus mempertahankan praktik diskriminatif yang menempatkan PTN seolah memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan PTS.
“PTS selama ini berperan mencerdaskan bangsa, berinvestasi sendiri, mandiri, tanpa dana negara. Tetapi dengan cara yang brutal PTN merusak peran PTS dan menyerap mahasiswa baru secara membabi buta,” pungkasnya.






