More

    Unkhair dan Kemenkum Malut Perkuat Sinergi

    TERNATE, KabarKampus – Kampus sejatinya bukan hanya ruang belajar, tetapi juga pusat lahirnya gagasan, riset, dan inovasi. Berbagai produk akademik yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa memiliki nilai strategis dan dapat dilindungi melalui skema kekayaan intelektual, sekaligus dimanfaatkan sebagai rujukan dalam pembangunan hukum daerah.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, dalam koordinasi bersama Rektor dan jajaran pimpinan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Selasa (27/1).

    “Kampus merupakan laboratorium kekayaan intelektual, di mana setiap produk dari dosen maupun mahasiswa dapat dilindungi hak kekayaan intelektualnya seperti hak cipta, paten, merek, dan lain sebagainya,” ungkap Argap seperti dikutip dari RRI. 

    - Advertisement -

    Menurut Argap, sinergi antara Kemenkum Malut dan Unkhair menjadi penting karena tugas dan layanan publik Kementerian Hukum memiliki keterkaitan erat dengan peran perguruan tinggi dalam menghasilkan karya akademik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Ia mencontohkan karya tulis mahasiswa tingkat akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi yang dapat dicatatkan sebagai hak cipta, hingga inovasi para peneliti yang berpotensi didaftarkan sebagai paten. Argap juga menilai Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Unkhair telah berjalan dengan baik dan perlu terus diperkuat.

    “Misalnya mahasiswa tingkat akhir yang telah menyusun karya tulisnya (skripsi, tesis dan disertasi) dapat mencatatkan hak kekayaan intelektualnya menjadi hak cipta. Termasuk inovasi dari para peneliti dalam melahirkan paten, ini dapat didaftarkan. Sentra KI di Unkhair juga telah berjalan dengan baik,” ucapnya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menyampaikan bahwa tahun 2026 ditetapkan sebagai tahun paten nasional.  “Kanwil Kemenkum Malut juga siap mendampingi jika terdapat dosen, peneliti ataupun mahasiswa yang mendaftarkan paten, mengingat tahun 2026 ini menjadi tahun paten nasional,” kata Rian.

    Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang pendampingan bagi dosen, peneliti, maupun mahasiswa yang ingin mendaftarkan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain penguatan kekayaan intelektual, pertemuan tersebut juga membahas penjajakan kerja sama dalam fasilitasi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum di Maluku Utara. 

    Argap menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Hukum, khususnya dalam penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah. “Perguruan tinggi memiliki banyak hasil penelitian yang bernilai strategis dan berpotensi menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan daerah,” ungkap Argap.

    Ia menambahkan, hasil riset akademik yang dimiliki kampus dapat dikomunikasikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan, termasuk dalam proses analisis, evaluasi, serta fasilitasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda).

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here