Banyak keluarga menghadapi kenyataan pahit karena tidak menemukan jasad anggota keluarga untuk dimakamkan. Ketidakpastian ini memperpanjang trauma dan mempersulit proses berkabung. Program investigatif The Rest of the Story yang dipublikasikan Al Jazeera turut memperkuat dugaan penggunaan senjata dengan daya rusak luas di kawasan padat penduduk.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya melampaui aspek militer dan memasuki ranah hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa menekankan prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil (distinction) serta larangan serangan yang tidak proporsional (proportionality).
Ketika perempuan dan anak-anak menjadi korban dalam jumlah besar, pertanyaan serius muncul mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut. Situasi kemanusiaan di Gaza pun semakin memburuk. Infrastruktur sipil mengalami kerusakan luas, fasilitas kesehatan terbatas, dan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal.
Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan dalam kondisi tersebut. Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi ini menunjukkan urgensi perlindungan terhadap warga sipil di tengah konflik bersenjata. Dalam konteks moral dan etika, pembelaan terhadap korban sipil harus tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan universal.
Menurut Alhati Azzahra, S.Pd (Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene) dalam artikelnya di Kabar Sulbar, Al-Qur’an (QS. Al-Ma’idah: 8) mengingatkan pentingnya berlaku adil, bahkan dalam situasi konflik. Solidaritas internasional dapat diwujudkan melalui tekanan diplomatik, dukungan terhadap investigasi independen, serta penguatan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak.
Tragedi yang terjadi di Gaza bukan sekadar isu geopolitik, melainkan ujian terhadap komitmen global dalam melindungi nilai-nilai kemanusiaan. Ketika perempuan dan anak-anak menjadi korban utama, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi politik, tetapi juga integritas moral komunitas internasional.
Mendorong penyelidikan yang imparsial dan memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional menjadi langkah penting agar keadilan tidak sekadar menjadi wacana. Pada akhirnya, perlindungan warga sipil dan penghentian penderitaan kemanusiaan harus menjadi prioritas bersama demi mencegah berulangnya tragedi serupa di masa mendatang.






