
Oleh: Elok Mahbub*
Dalam beberapa waktu terakhir, istilah Board of Peace (BoP) mencuat dalam diskursus geopolitik global, terutama karena dikaitkan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Istilah ini kerap dibicarakan seolah-olah merupakan sebuah mekanisme baru untuk menciptakan perdamaian dunia.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, BoP lebih tepat dipahami bukan sebagai institusi perdamaian yang mapan, melainkan sebagai gagasan politik yang bersifat longgar, simbolik, dan sarat kepentingan kekuasaan.
Status dan Karakter Dasar BoP.
BoP bukanlah lembaga internasional formal seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, NATO, atau G20. Ia tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat, struktur birokrasi yang jelas, maupun mekanisme operasional yang teruji. Tidak ada dokumen pendirian yang rinci, mandat yang disepakati secara luas, atau prosedur pengambilan keputusan yang transparan. Dalam konteks ini, BoP lebih menyerupai framing politik—sebuah istilah besar yang dimaksudkan untuk membangun narasi kepemimpinan dan pengaruh global.
Karakter utama BoP selaras dengan pendekatan peace through strength, yakni pandangan bahwa perdamaian dapat dijaga melalui dominasi kekuatan militer, tekanan politik, dan kontrol strategis. Pendekatan ini menempatkan stabilitas di atas keadilan, serta memprioritaskan pengelolaan konflik agar tidak meledak, alih-alih menyelesaikan akar masalahnya. Dengan sifatnya yang top-down dan personalistik, BoP sangat bergantung pada figur pemimpin dan keseimbangan kekuasaan, bukan pada institusi yang berkelanjutan.
Dalam konteks Gaza–Palestina, keterbatasan pendekatan BoP menjadi sangat nyata. Palestina tidak ditempatkan sebagai subjek politik dengan hak dan aspirasi yang harus dipenuhi, melainkan lebih sering diperlakukan sebagai variabel keamanan. BoP, dalam logika ini, cenderung mengelola konflik agar tetap “terkendali”, bukan mengupayakan penyelesaian struktural atas pendudukan, blokade, dan ketimpangan kekuasaan.
Akibatnya, pendekatan seperti ini berisiko melanggengkan status quo. Ketika tidak ada kemajuan substantif menuju keadilan dan penentuan nasib sendiri, stabilitas yang dihasilkan bersifat semu dan rapuh. Dalam jangka panjang, pola ini justru memupuk siklus kekerasan baru, karena ketidakadilan yang dibiarkan akan terus mencari saluran ekspresi.
Apakah BoP Konsep Serius?
Berbeda dengan Abraham Accords—yang meskipun kontroversial, memiliki bentuk kebijakan nyata dengan perjanjian, insentif, dan implementasi—BoP tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai rancangan kebijakan yang matang. Ia tidak berkembang menjadi program terstruktur, melainkan tetap berada di ranah retorika dan simbolisme. Dalam hal ini, BoP lebih berfungsi sebagai alat komunikasi politik dan branding kekuasaan daripada sebagai desain sistem perdamaian internasional.
Secara teoretis, BoP hanya dapat berfungsi dalam kondisi tertentu: adanya hegemoni global tunggal yang nyaris tak tertandingi, kepatuhan sekutu, kemampuan membungkam pihak yang lebih lemah, kontrol narasi global, serta biaya pemaksaan yang masih dapat ditanggung. Namun, dunia saat ini bersifat multipolar, dengan kekuatan yang tersebar, narasi yang terfragmentasi, dan opini publik global yang semakin kritis. Sebagian besar prasyarat tersebut tidak lagi terpenuhi, sehingga BoP sulit dilembagakan secara efektif.
Respons dunia terhadap BoP pun mencerminkan realitas tersebut. Amerika Serikat dan lingkaran dekatnya menunjukkan dukungan, meski sering bersifat pragmatis. Eropa Barat cenderung skeptis karena khawatir BoP melemahkan multilateralisme dan hukum internasional. Negara-negara Asia, termasuk ASEAN, mengambil sikap hati-hati dan kalkulatif. Dunia Muslim terbelah, sementara China dan Rusia memandang BoP sebagai instrumen pengaruh AS. Banyak negara Global South memilih menunggu, mengamati apakah BoP akan menghasilkan manfaat nyata.
Posisi dan Perhitungan Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, keterlibatan terhadap BoP lebih tepat dibaca sebagai langkah taktis, bukan komitmen strategis jangka panjang. Indonesia berupaya hadir untuk menjaga ruang diplomasi, mengawal narasi, dan mempertahankan fleksibilitas kebijakan luar negeri. Namun, garis merah tetap jelas: dukungan terhadap Palestina dan prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Dari sisi kapasitas fiskal dan politik domestik, kontribusi dana yang besar dan berkelanjutan untuk BoP sulit dibenarkan. Tanpa hasil konkret, terutama bagi Palestina, biaya politik domestik akan meningkat tajam. Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia—jika ada—cenderung minimal, simbolik, dan mudah ditarik kembali jika arah BoP bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip dasar Indonesia.
Secara domestik, isu Palestina memiliki bobot emosional dan politik yang sangat besar di Indonesia. Setiap kebijakan luar negeri yang dipersepsikan mengabaikan isu ini berisiko memicu penolakan luas. Secara eksternal, tekanan dari Amerika Serikat bersifat halus dan persuasif, sementara biaya keluar dari BoP relatif rendah dalam dunia multipolar saat ini. Kondisi ini memberi Indonesia ruang manuver yang cukup aman.
Secara keseluruhan, BoP lebih tepat dipahami sebagai alat manajemen dominasi ketimbang sistem perdamaian yang berkeadilan. Ia mungkin mampu menekan eskalasi konflik dalam jangka pendek, tetapi rapuh secara legitimasi dan keberlanjutan. Bagi Indonesia, BoP bukan tujuan, melainkan opsi sementara yang selalu tunduk pada perhitungan biaya–manfaat, tekanan domestik, dan komitmen historis terhadap keadilan internasional
*Penulis adalah alumni Hubungan Internasional (HI) dan Anggota Free palestine Network (FPN) Jember






