Untuk Jakarta, Didik menilai penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan mendesak karena APBD Jakarta dinilai masih sangat besar. Ia menyarankan pemerintah daerah terlebih dahulu memperbaiki efisiensi belanja dan tata kelola anggaran.
“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah,” katanya. Ia menambahkan, “Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama.”
Didik juga menyoroti utang pemerintah pusat yang menurutnya telah memberikan tekanan besar terhadap APBN. “Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemerintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu trilyun rupiah sepeninggal Jokowi,” tegasnya.
Karena itu, Didik meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi tata kelola internal sebelum menerbitkan obligasi daerah. “Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK.
“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.






