Di dalam negeri, partisipasi masyarakat dalam ekosistem kripto terus berkembang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru, jumlah investor kripto mencapai sekitar 23,48 juta pada September 2026, tumbuh sekitar 1,16%. Total nilai transaksi pada September 2026 juga tercatat mencapai Rp30,56 triliun, naik sekitar 31,95% dari bulan sebelumnya.
OJK juga mendorong pengembangan aset keuangan digital dan kripto syariah yang dapat memberikan manfaat ekonomi nyata dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Pengembangannya perlu disertai transparansi transaksi, tata kelola, pengawasan, serta penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
Aloysia menambahkan bahwa peningkatan aktivitas pasar perlu diimbangi dengan literasi agar konsumen dapat menyikapi pemulihan harga secara terukur dan rasional.
“Pertumbuhan partisipasi masyarakat perlu diikuti pemahaman yang semakin baik. Momentum pemulihan sebaiknya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi strategi, bukan alasan mengambil keputusan karena takut tertinggal (FOMO). Investor perlu melakukan riset mandiri, memahami aset yang dipilih, dan mengatur alokasi sesuai kemampuan menanggung risiko,” tambahnya.
Bagi investor, pembelian berkala atau investasi rutin di INDODAX dapat menjadi pilihan untuk menjaga disiplin investasi, dengan alokasi sesuai kondisi finansial dan kemampuan manajemen risiko. INDODAX juga mengingatkan untuk menggunakan dana di luar kebutuhan pokok dan dana darurat, serta Do Your Own Research (DYOR) sebelum berinvestasi.






