Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Universitas Indonesia (UI) memiliki Program Studi (Prodi) Kedokteran Penerbangan. Prodi ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan baru ada lima di dunia.
Kedokteran Penerbangan merupakan salah satu program pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Saat in UI telah meluluskan sepuluh mahasiswa Kedokteran Penerbangan, yang merupakan angkatan pertama pada Sabtu kemarin (31/08/2013).
Menurut Ketua Program Studi Kedokteran Penerbangan Prof. Dr. Bastaman Basuki, MPH, Sp.KP, dengan adanya KP diharapkan dapat menghasilkan lulusan dokter spesialis kedokteran penerbangan (Sp.KP) berkualitas yang mampu bersaing di pasar global. Selain itu KP juga dharapkan mampu melakukan riset serta menghasilkan produk penelitian bertaraf internasional dan mampu memberikan pelayanan kedokteran dengan daya saing nasional.
“Upaya yang dilakukan selama ini demi tercapainya visi dan misi KP adalah dengan meningkatkan kapasitas dosen, kemitraan dan kerjasama dengan instansi terkait dan meningkatkan keterlibatan yang luas seperti TNI AU, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maskapai penerbangan, serta institusi lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkembang<” katanya, Selasa, (03/09/2013.)
Beberapa mata kuliah di prodi KP adalah Aerofisisiologi, Higiene Penerbangan & Antariksa serta Transportasi & Evakuasi Medik Penerbangan. Pada mata kuliah Aerofisisiologi peserta didik akan memiliki kompetensi untuk mendeskripsikan pengaruh aerofisiologi penerbangan terhadap tubuh manusia, dan mengikuti hypobaric chamber training.
Sedangkan pada mata ajar Higiene penerbangan dan antariksa mahasiswa diharapkan memiliki kompetensi memberikan contoh dan prinsip-prinsip higiene dan sanitasi penerbangan, serta higiene dan gizi ruang angkasa.
Dan pada mata ajar Transportasi dan Evakuasi Medik Penerbangan mahasiswa akan mampu mengidentifikasi faktor-faktor risiko terhadap transportasi dan evakuasi penumpang sakit termasuk kesehatan wisata, mendiagnosis gangguan atau kelainan serta membuat disposisi aeromedis untuk penumpang sakit untuk keperluan layak atau tidak layak mengikuti penerbangan.[]