ABC AUSTRALIA NETWORK
Mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang vonis yang dikawal ketat aparat keamanan pada Selasa (03/09/2013) di Jakarta.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Suhartoyo menyatakan Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan alat simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri.
Hakim mengatakan Djoko terbukti menggangsir uang negara sebesar Rp.121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Djoko Susilo dikenakan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. JPU juga menuntut agar Djoko membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, senilai Rp32 miliar.
Atas putusan ini Djoko Susilo melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Djoko Susilo merupakan jendral polisi aktif pertama yang diseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Persidangan kasus korupsi Simulator SIM ini telah meminta keterangan dari sekitar 117 orang saksi.[]
SUMBER : RADIO AUSTRALIA