Frino Bariarcianur
DEPOK, KabarKampus-Solidaritas Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berharap mahasiswi UI korban kekerasan seksual yang dilakukan Sitok Srengenge mendapatkan keadilan.
Pernyataan tertulis tersebut disampaikan oleh Solidaritas Alumni FIB UI yang merasa prihatin melihat kondisi korban.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan setelah melakukan pertemuan beberapa kali bersama para alumni FIB UI,” kata Wisnu Surya Pratama, alumni Sastra angkatan 96 kepada KabarKampus saat dihubungi lewat telepon, Jumat (06/12/2013).
Wisnu mengaku mereka melakukan diskusi panjang lewat facebook dan surat elektronik untuk membuat pernyataan sikap. Tersebarnya para alumni FIB UI membuat mereka tidak bisa langsung bertatap muka secara langsung. Para alumni bersepakat bahwa mahasiswi RW korban kekerasan seksual harus mendapatkan keadilan.
Dalam pernyataan tersebut, para Alumni FIB UI mengagumi keberanian korban untuk melaporkan kasus kekerasan. Wisnu dan kawan-kawan juga menyadari bahwa perempuan sebagai korban kekerasan menghadapi banyak hambatan dari dalam diri dan lingkungan sekitar untuk sekadar mengungkapkan kekerasan yang telah terjadi. Perbuatan penyair Sitok Srengenge telah melukai, merugikan, dan merusak masa depan korban.
RW butuh keberanian yang luar biasa dan waktu yang cukup lama untuk melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya.
Atas nama masa depan korban, alumni FIB UI menyerukan agar lingkungan akademik dan masyarakat luas menghentikan penghakiman terhadap korban. Kekerasan seksual merupakan pengalaman buruk yang sangat berat ditanggung oleh korban.
Dalam pernyataan tertulis itu juga, Solidaritas Alumni FIB UI meminta kepada masyarakat hendaknya menunjukkan solidaritas dan membantu korban menjalani proses pemulihan alih-alih menciptakan lingkaran kekerasan berikutnya secara psikis dan verbal. Selain itu mereka juga meminta kepada pihak otoritas kampus UI memberikan dukungan kepada korban.
“Kami menyerukan kepada otoritas kampus FIB UI supaya memberikan dispensasi akademik kepada korban berupa cuti (di luar cuti terhitung) selama proses hukum berlangsung sampai ada keputusan in kracht sebagai salah satu bentuk dukungan kepada korban,” kata para Alumni FIB UI dalam pernyataan tertulisnya.
Korban RW melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut menyatakan bahwa penyair Sitok Srengenge telah melakukan kekerasan seksual. Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan. Baik pelapor, saksi dan terlapor akan diperiksa.[]