Mega Dwi Anggraeni
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Setyabudi Tejocahyono, divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus dana Bansos Bandung. FOTO : MEGA DWI ANGGRAENI
BANDUNG, KabarKampus-Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setyabudi Tejocahyono, divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam kasus dana Bansos Bandung.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim yang memimpin persidangan kasus dana Bantuan Sosial kota Bandung anggaran tahun 2009/2010 di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Selasa (17/12/2013).
Nur Hakim juga menyatakan berdasarkan bukti yang ada berupa satu unit blackberry dan beberapa kwitansi, terdakwa Setyabudi telah terbukti menerima suap.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak peka terhadap upaya pemberantasan korupsi, terlebih sebagai penegak hukum yang seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” kata Nur Hakim di muka sidang.
Beberapa hal lain yang memberatkan hakim yang menangani perkara Bansos tahun anggaran 2009/2010 adalah perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan visi Mahkamah Agung, yang sedang berupaya memulihkan citra peradilan.
Dengan memperhatikan ketentuan pasal 12 C dan pasal 6 huruf A ayat 1, dan pasal 12 huruf A UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor , juncto pasal 64 ayat 1. KUHP pidana juncto, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto UU Nomor 46 tahun 2009 tentang peradilan tindak pidana korupsi dan UU No. 8 tahun 1981 tentang kitab UU hukum acara pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dan belanjut menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah, subsider tiga bulan,” putus Nur Hakim.
Setyabudi Tejocahyono tertangkap tangan oleh KPK menerima uang sebesar 150 juta di kantornya, di Pengadilan Negeri, Jalan L.L.R.E Martadinata (Riau), pada pertengahan Maret lalu.
Uang tersebut diserahkan oleh Asep Triana, suruhan Toto Hutagalung. Sementara Toto disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Toto mendapat perintah dari Dada Rosada agar hakim yang menangani kasus bansos, tidak melibatkan namanya dan Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Uang yang diterima oleh Toto diberikan oleh Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Dada Rosada.
Pada Kamis (12/12/2013) lalu, Majelis Hakim memvonis Herry Nurhayat kurungan penjara selama lima tahun. Dan Senin (16/12/2013) Majelis Hakim memvonis Toto Hutagalung dengan kurungan penjara selama tujuh tahun, sementara Asep mendapat vonis 3.5 tahun kurungan penjara.
Dada Rosada dan Edi Siswadi sendiri, kini sedang menunggu sidang perdananya setelah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis lalu. []