Mega Dwi Anggraeni
BANDUNG, KabarKampus-Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, dianggap setimpal menerima vonis selama 12 tahun penjara.
Pernyataan tersebut didampaikan Agustinus Pohan, Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung kepada KabarKampus terkait perbuatan hakim yang menerima suap dari mantan walikota Bandung, Dada Rosada, Rabu sore (18/12/2013).
“Dia kan sebagai penegak hukum, yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, tetapi melakukan korupsi. Saya kira vonis tersebut wajar,” kata Agustinus Pohan saat dihubungi via telepon genggamnya.
Agustinus membandingkan kasus yang menjerat Setyabudi dengan kasus korupsi lainnya. Menurutnya, baru beberapa bulan terakhir ini terdakwa mendapat vonis di atas sepuluh tahun.
“Ini suatu progress bahwa terdakwa korupsi bisa saja mendapatkan vonis yang lebih berat lagi. Jadi menurut saya itu wajar,” ujarnya.
Agustinus juga menggap bahwa vonis untuk ketiga terdakwa lainnya cukup adil. Untuk Toto Hutagalung, katanya, dia mendapat keringanan karena informasi yang dia berikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara untuk Asep Triana, Agustinus berpendapat bahwa dia hanya pesuruh. “Dia kan hanya mendapatkan perintah dari atasannya. Sama halnya dengan Harry Nurhayat yang mendapat perintah dari Dada Rosada untuk memberikan uang,” paparnya.
Kasus yang melibatkan Hakim Setyabudi Tejocahyono ini berawal dari kasus dana bansos 2009/2010 yang menjerat tujuh orang terpidana, yakni Rochman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Hafid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut. Dia mendapat permintaan untuk meringankan hukuman para terdakwa serta tidak melibatkan Dada Rosada dan Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi dalam kasus tersebut. Dengan “bantuan” nya, Setyabudi pun mendapat sejumlah uang dan gratifikasi lain dari Dada Rosada melalui Toto Hutagalung.
Setyabudi sendiri tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang sebesar 150 juta rupiah dari Asep Triana pada pertengahan Maret 2013. Dari sana, terungkap bahwa Asep mendapat perintah dari Toto Hutagalung, yang disebut sebagai orang kepercayaan Dada Rosada. []