ABC AUSTRALIA NETWORK
Aparat pemerintah Indonesia tampaknya tidak satu suara dalam posisi negara itu terhadap kebijakan Australia mencegah dan mengusir balik perahu-perahu pencari suaka. Paling tidak, hal ini terlihat dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan pernyataan Menlu Marty Natalegawa dan Kementerian Polhukam.
Menurut Moeldoko, pihaknya memahami kebijakan Australia tersebut. “Panglima Angkatan Pertahanan Australia menelepon saya untuk mendiskusikan berbagai isu, termasuk bagaimana cara penanganan manusia perahu,” katanya.
“Saya setuju. Makanya, kita tidak perlu merasa tersinggung,” kata Moeldoko lagi.
Namun, jurubicara Kementerian Polhukam Agus Barnas menyatakan, hingga saat ini Indonesia tidak setuju dengan kebijakan memaksa balik perahu-perahu pencari suaka tersebut. Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan Menlu Marty Natalegawa.
“Sepanjang pengetahuan saya, kita tidak memiliki persetujuan,” katanya kepada Jakarta Post. “Selain itu, pihak Kementerian Polhukam tidak mendapat pemberitahuan mengenai kesepakatan yang dibuat TNI (dengan Australia)”.
Sebelumnya Marty Natalegawa menegaskan, “Mengenai kebijakan memaksa balik perahu pencari suaka, saya tegaskan lagi kami menolak kebijakan itu. Itu bukan solusi”.
Sementara di sisi Australia sendiri, baik PM Tony Abbott maupun Menteri Imigrasi Scott Morrison tidak bersedia menjelaskan apa yang terjadi.
Tony Abbott hanya mengatakan, pemerintahnya bertindak sesuai tanggung jawab internasional yang diembannya, serta sesuai dengan kebijakan imigrasi Partai Koalisi.
“Kami akan melakukan apa yang perlu, sejalan dengan tanggung jawab internasional kami dan kepatutan untuk menghentikan perahu. Itu yang kami lakukan,” katanya kepada radio lokal.
Sementara itu, Pemerintah Australia semakin memperketat kondisi bagi para pencari suaka yang tiba dengan perahu, dan saat ini telah berada di Australia, untuk bisa berkumpul dengan keluarga mereka dari negara asal.
Menteri Morrison mengatakan, semua pencari suaka yang tiba dengan perahu kini harus kembali mengantri jika ingin mengajukan permohonan visa bagi anggota keluarga mereka dari negara asal.
Ketentuan ini diberlakukan mundur sehingga mencakup setiap pencari suaka yang tiba dengan perahu sejak tahun 2001 silam.
Dalam pernyataan tertulis, Morrison mengatakan aplikasi visa keluarga bagi pencari suaka yang tiba dengan perahu tidak akan diutamakan di atas pencari suaka yang tidak dengan jalur resmi.