Ahmad Fauzan Sazli
BANDUNG, KabarKampus – Sudah dua hari mahasiswa Universitas Telkom (Unitel) menggelar aksi protes di kampus Unitel Bandung. Mereka meminta pihak rektorat mencabut surat keputusan skorsing yang diberikan kepada Muhammad Maulana Riswandha, Presiden Mahasiswa BEM Unitel.
Dalam putusan skorsing tersebut, mahasiswa yang kerap disapa Ican ini tidak boleh mengikuti perkuliahan selama tiga bulan. Selain itu Ican juga tidak boleh menjadi pengurus kemahasiswaan di lingkungan Unitel.
Menanggapi informasi yang beredar soal skorsing yang diberikan kepada Ican, Dr. M. Yahya Arwiyah SH, MH.Bidang Kemahasiswaan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat Unitel membantah informasi yang telah disebarkan di jejaring sosial. Menurutnya informasi yang ada tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Yahya mengungkapkan, bahwa pada bulan November 2013, Ican telah mengeluarkan 27 butir pernyataan di media sosial yang diarahkan untuk mendiskreditkan pimpinan Yayasan Pendidikan Telkom(YPT) dan Telkom University. Butir-butir pernyataan itu merupakan tindakan pemutarbalikan fakta dan penghasutan, lebih khusus membentuk opini negatif terhadap pimpinan YPT.
“Apalagi Ican mengklaim butir-butir ini merupakan hasil pertemuan dengan Dewan Pembina YPT. Misalnya memberikan gambaran bahwa YPT tidak pernah diaudit dan empat orang perwakilan BEM yang hadir menyetujui pernyataan yang dikeluarkannya,”kata Yahya.
Padahal, menurut Yahya, setelah dikonfirmasi semua pihak yang disebutkan tersebut membantah telah membahas hal tersebut. Hal ini memperlihatkan sikap dan perbuatan yang tidak sejalan dengan fungsi dan kedudukan Ican sebagai mahasiswa.
Yahya melanjutkan, berdasarkan hal itu, pihak rektorat pun melakukan penelusuran untuk memverifikasi pernyataan Ican. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan konfirmasi terhadap empat orang mantan pengurus BEM pada tanggal 12 dan 18 November 2013 dan Ketua Dewan Pembina YPT.
“Dari penelusuran itu ditemukan fakta bahwa data yang digunakan oleh Ican sangat tidak akurat dan telah terjadi penyimpangan peran yang dilakukan oleh Ican,” ungkap Yahya.
Selain itu lanjut Yahya, berdasarkan temuan itu, pada 4 Desember 2013 rektorat memanggil Ican untuk melakukan klarifikasi. Pada pertemuan tersebut Ican mengakui bahwa 27 pernyataan yang disampaikan kepada pihak YPT itu didasarkan pada asumsi dirinya sendiri. Selain itu Ican cenderung bersikap kurang sopan dan tidak menyesali perbuatannya.
Menurut Yahya, dalam pertemuan tersebut, selain memberikan wejangan kepada Ican, pihak rektorat juga memberikan penjelasan ihwal pernyataan yang dikemukakan Ican dalam 27 butir tersebut. Pihak rektorat lalu memberikan kesempatan pada Ican untuk minta maaf secara tertulis yang harus diketahui orang tua kepada Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengurus YPT.
“Saat itu Ican berjanji untuk melaksanakan tawaran tersebut dan disepakati tenggang waktu selama 7 hari terhitung sejak 4 Desember 2013,” jelas Yahya.
Kemudian, Yahya menuturkan, esok harinya, tanggal 5 Desember 2013, Ican melakukan konsultasi kepada Wakil Rektor IV Telkom University tentang redaksional surat permohonan maaf. Pada saat itu terjadi diskusi dan akhirnya menemukan kesepakatan.
“Namun pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 21.25 WIB, Ican melalui pesan SMS kepada Wakil Rektor IV, menyatakan tidak akan memenuhi isi kesepakatan. Hal ini memperjelas sikap tidak sopan dan kecenderungan arogan serta menyepelekan lembaga tempatnya dididik melalui Wakil Rektor IV,” tegas Yahya.
Oleh karena itu menurut Yahya, pada tanggal 12 Desember 2013 Komisi Etika dan Disiplin kembali mengirim himbauan kepada Ican untuk memenuhi kesepakatan tersebut. Himbauan juga ditembuskan kepada orang tua Ican.
“Alih-alih konsisten dengan janjinya, Ican malah terdeteksi mendukung aksi demo yang dilakukan oleh salah satu ormas menuntut hal yang tak wajar dari pihak YPT,” Ungkapnya.
Menurut Yahya, dengan mempertimbangkan aturan akademik serta ketentuan peraturan tata tertib yang berlaku di Telkom University, maka perbuatan Ican masuk dalam kategori melanggar norma susila, etika, penghinaan, dan pencemaran nama baik kampus yang dilakukan secara berulang yang dapat dikenakan sanksi.
Yahya mengungkapkan, dengan pertimbangan mendasar bahwa tindakan Ican yang akan berakibat pencemaran institusi, Komisi Etika dan Disiplin dengan suara bulat bersepakat untuk melakukan pembinaan dengan cara menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014.
“Tentu saja karena tujuan dari skorsing ini adalah untuk mendidik Ican,” tutup Yahya.[]







Senang sekali ican telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Semua sudah sesuai instruksi. Keadaan telah berhasil dia bentuk. Bahkan teman2 yg mendukung semakin banyak tanpa menyadari rencana dibalik semua itu. Masih banyak yg memerlukan orang seperti ican.. smart.. nilai yg bisa disampaikan hingga saat ini adalah : “baik”