Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Masyarakat peduli kesehatan menyambut baik mulai berlakunya peringatan bergambar pada bungkus rokok. Pada hari pertama penerapan gambar tersebut, mereka menggelar advokasi publik dengan tema #24Juni2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok di FX Senayan, Jakarta, Selasa, (24/06/2014).
Widyastuti Soerojo, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia mengatakan, pemerintah sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitksan pada 24 Desember 2012 ini.
”Saya melihat setiap satu hari pengunduran pencantuman peringatan kesehatan bergambar memberikan keuntungan ekonomis yang cukup signifikan bagi industri rokok karena berhasil menjaring perokok baru.
Ia menjelaskan, peringatan kesehatan bergambar ini ditujukan untuk menekan pertumbuhan perokok pemula. Data Riskesdas 2010 menunjukkan setiap hari ada 56 ribu perokok pemula pada kelompok umur 10 – 64 tahun.
“Maka selama 540 hari masa penyesuaian yang diberikan pemerintah lebih dari 30 juta orang telah menjadi perokok baru. Bayangkan apa yang akan terjadi jika peringatan kesehatan bergambar terus diulur hingga terlupakan,” ungkapnya.
Sementara itu Muhammad Joni S.H mengingatkan, sudah selayaknya industri rokok menaati peraturan pemerintah dengan menarik seluruh produk dengan kemasan tanpa peringatan dari peredaran di pasar. Ketua Asosiasi Advokad Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (ILA-TC) ini menuntut agar pemerintah memerintahkan gerai penjualan untuk menutup rak rokok dengan kain atau spanduk peringatan bergambar hingga peringatan bergambar di bungkus rokok 100 persen ada di pasaran.
Dalam kesempatan itu, Joni mengajak masyarakat untuk melaporan pelanggaran terhadap penerapan peringatan bergambar ini melalui halobpom@pom.go.id dan mencantumkan #SudahWaktunya #24juni2014 untuk setiap tweet dan posting Facebook.
Masyarakat peduli kesehatan sendiri merupakan kelompok masyarakat di bawah koordinasi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dan Indonesia Tobacco Control Network. Mereka adalah kelompok yang sudah sejak lama memperjuangkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 114 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok yang beredar di Indonesia.[]