
SALATIGA, KabarKampus – Pembredelan Majalah Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) membuat Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) angkat bicara. Mereka menganggap pemberedelan terhadap majalah dengan berjudul “Salatiga Kota Merah” dengan nomor 3/2015 tidak beralasan.
Menurut Abdus Somad, Sekjend PPMI, penerbitan majalah pers mahasiswa di lingkungan akademik merupakan bagian dari pengembangan akademik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, Pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Pasal 6 poin C.
“Seharusnya pimpinan perguruan tinggi melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,” katanya.
Apalagi kata Somad, aktivitas yang dilakukan oleh Lentera merupakan sebuah kerja akademik. Maka ketika birokrasi menarik majalah harus melakukan kerja akademik juga.
“Yaitu dengan menguji kebenaran majalah Lentera dan membuktikan dengan karya tulis bahwa majalah Lentera datanya tidak valid, bukannya langsung melarang beredarnya sebuah produk jurnalistik,” ungkap Somad.
Selanjutnya kata Somad, mereka juga menilai penerbitan majalah lentera murni kerja jurnalistik. Orang yang meragukan atas validitas data, bisa melakukan hak koreksi.
“Orang yang bersangkutan mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,” kata Somad.
Selain itu menurut Somad, PPMI juga menuntut Drs. Daru Purnomo, M.Si., Dekan Fiskom UKSW untuk mengembalikan Majalah Lentara yang dirampas. Karena tindakan Fiskom UKSW telah mengekang kebebasan pers.
“Penyitaan adalah usaha melakukan pembredelan terhadap pers mahasiswa,” jelasnya.
Ia menuturkan, alasan birokrasi kampus yang menilai Lentera menyalahi prosedur dalam membuat majalah yang kemudian menjadi salah satu indikator penyitaan majalah adalah penilaian yang keliru. Harusnya kampus mendukung pada apa yang dilakukan oleh Lentera, bukan malah melakukan upaya penyitaan.
Kemudian, ungkap Somad, PPMI juga menuntut Polres Salatiga agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap aktivitas pers mahasiswa Lentera, mengingat upaya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian tidak melalui prosedur yang ada.
Majalah Lentera ditarik oleh Rektorat Kampus UKSW pada tanggal 16 Oktober 2015. Majalah yang ditarik membahas soal peristiwa “PKI” di kota Salatiga 50 tahun lalu dengan cover berjudul “Salatiga Kota Merah”. Berdasarkan pertemuan dengan pimpinan kampus UKSW, mereka mempersoalkan judul sampul yang menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI. Begitu juga dengan lambang palu arit yang berada di sampul depan dan narasumber juga diragukan kevalidannya oleh pimpinan kampus.[]






