Sugiharto Purnama
Menjelang Hari Kemerdekaan Nasional, ratusan kain merah-putih mewarnai kawasan di jalan Diponegoro Kota Bandung. Bendera dan umbul-umbul itu dijajakan oleh para penjual dadakan sepanjang hari, Yana, salah satunya.
“Kami mengambil ini (bendera dan umbul-umbul) dari para pengerajin di Leles, Kabupaten Garut. Harga jualnya mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.”
Yana dan teman-teman berdagang hingga larut malam. Mereka mendirikan tenda-tenda kecil di atas trotoar—yang menjadi tempat berteduh darurat bila hujan mengguyur.
Di Bandung kalian dapat menemukan beberapa tempat penjualan bendera dan umbul-umbul, di antaranya jalan Diponegoro, Supratman, Suci, Pasteur, hingga Mohammad Toha.
Dalam aturan Undang-Undang, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Hal ini mengacu dalam pasal 7 ayat 3 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Meski demikian tidak ada sanksi bagi warga negara yang tidak mengibarakan bendera saat Hari Kemedekaan. []