More

    Kemenristek Dikti Larang Penggunaan Antribut Kampus pada Demo 4 November

     

    Ilustrasi
    Ilustrasi

    JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menghimbau kepada sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) untuk tidak terlibat secara langsung dalam aksi unjuk rasa 4 November 2016. Apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

    Himbauan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Intan Ahmad Direktur Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti pada hari Rabu, (02/10/2016). Himbauan dibuat, untuk menindaklanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia perihal unjuk rasa 4 November 2016 agar dalam pelaksanaannya tidak memaksakan kehendak, merusak atau anarki.

    - Advertisement -

    Ada dua pertimbangan himbauan dibuat yaitu, pertama ; setiap warga negara memiliki hak dasar dalam hal kebebasan berfikir dan bersikap, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat sesuai UUD 1945. Kedua, sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yang menyatakan setiap perguruan tinggi perlu menempatkan diri sebagai institusi aktif yang netral dan non-partisan dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan di setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik yang ada di masyarakat.

    “Diharapkan agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana diamanahkan pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tulis Intan Ahmad.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here