JAKARTA, KabarKampus – Sebanyak 35 pengacara yang mengatasnamakan Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) siap mendapingi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditangkap aparat Kepolisian, Selasa dini hari, (08/11/2016). Mereka menyatakan siap untuk menandatangani surat kuasa dan mempunyai kelapangan waktu untuk mendampingi aktivis HMI.
Tim pengacara ini menganggap aktivis HMI yang ditangkap dan ditahan tengah malam oleh Polda Metro Jaya tersebut dilakukan dengan cara-cara yg tidak beradab. Adapun sejumlah pengacara yang telah siap mendampingi aktivis HMI tersebut adalah :
- Muhammad Syukur Mandar.SH.MH.
- Dr. Busyro Muqoddas, SH, MH.
- Ary Yusuf Amir, SH, MH.
- Eggy Sudjana, SH, MH
- Dr. Tengku Abdullah. SH, MH
- Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH
- Dr.Maqdir Ismail.SH.MH
- Dedy Kurniadi, SH
- Fadli Nasution, SH, MH
- Virza Roy Hizzal, SH, MH
- Herdiansyah, SH, MH.
- Robby Anugerah Marpaung, SH, MH.
- Zein Amru Ritonga, SH.
- Ahmad, SH.
- Marasakti Siregar. SH
- Zulfikri Lubis, SH
- Kayarudin Hsb, SH
- Anggi P. Hrp, SH
- Taufik Nuariansyah, SH
- Adherie Zulfikri Sitompul, SH.KIP.CLA
- Habiburahman, SH, MH
- Munarman, SH, MH.
- Krist Ibnu. SH
- Intan. SH.
- Jack Matowalangi,SH.
- Paskalis, Kausa, SH.
- Nugroho, SH.
- Ali M. Piliang. SH
- Munandar, SH.
- Buswin,W. SH.MH
- Alvan, S. SH
- Tantular, R. SH
- MT. Loudy,SH
- Guntur Setiawan, SH
Tim Pengacara Muslim Indonesia saat ini masih membuka kesempatan kepada seluruh Advokat/Pengacara Muslim pembela Al Quran dan Islam untuk turut mendapingi aktivis HMI. Mereka menunggu di Sekretariat PB HMI Jl. Sultan Agung Psr. Rumput paling lambat jam 13.00 WIB.[]