More

    Komnas HAM Minta Kepolisian Lakukan Penyelidikan Pembubaran KKR

    Jayadi Damanik, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia . FOTO : FRINO BARIARCIANUR
    Jayadi Damanik, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia . FOTO : FRINO BARIARCIANUR

    BANDUNG, KabarKampus- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga).

    Pernyataan resmi Komnas HAM tersebut dibacakan oleh Jayadi Damanik, Koordinator Desk Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, usai bertemu dengan Ridwan Kamil, Walikota Bandung, di Pendopo Kota Bandung, Jumat sore (09/12/2016).

    “Komnas HAM sangat menyesalkan peristiwa pembubaran yang dilakukan oleh pihak yang menganggu kegiatan ibadah,” kata Jayadi Damanik di hadapan jurnalis.

    - Advertisement -

    Berikut pernyataan resmi Komnas HAM :
    1. Meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung untuk memberikan penjelasan tentang kebenaran informasi tersebut.

    2. Menyesalkan apabila ada tindakan pelarangan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan menjalankan ibadah yang dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 18 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Pemerintah RI melalui UU No. 12 Tahun 2005.

    Pemerintah Kota Bandung bersama aparat kepolisian semestinya tidak membiarkan tindakan pelarangan tersebut dan mencegah pihak-pihak tertentu mengganggu kegiatan keagamaan pihak lain.

    3. Menyatakan bahwa setiap warga negara tidak boleh dibatasi kebebasannya menjalankan ibadah yang dilakukan secara damai. Pembatasan hanya dapat dilakaukan oleh negara dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tidak boleh dilakukan secara diskriminatif.

    4. Meminta kepada aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku pelarangan kegiatan KKR tersebut dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan persamaan di muka hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dan atau 176 KUH Pidana.

    5. Meminta kepada aparat kepolisian kota Bandung untuk menjamin terciptanya rasa aman bagi setiap warga masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya.

    6. Mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan rasa saling menghormati dan menghargai antar umat beragama dengan mengintyesifkan dialgo dan kerjasama antar berbagai elemen masyarakarat di Kota Bandung.

    Pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) pada hari Selasa, 6 Desember 2016, dibatalkan karena sejumlah massa menolak kegiatan tersebut dilakukan di Sabuga. Pihak kepolisian kota Bandung menepis adanya pembubaran paksa oleh massa yang mengatasnamakan “Masyarakat Muslim Jabar”.

    Atas peristiwa ini 2 konferensi pers telah digelar, yakni : Jumat siang di Kantor Polrestabes Bandung dengan narasumber perwakilan Panitia KKR, Kapolrestabes Bandung, dan perwakilan dari Forum Ulama Umat Islam. Salah satu point menyatakan kegiatan KKR kembali diadakan di tempat yang sama, yaitu Sabuga.

    Konferensi Pers ke-2 digelar pada Jumat sore di Pendopo Kota Bandung dengan narasumber Ridwan Kamil, Walikota Bandung dan Jayadi Damanik, Koordinator Desk Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here