DEPOK, KabarKampus – Universitas Indonesia (UI) meraih penghargaan sebagai institusi terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Jusuf Kalla, Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Prof.Dr.Ir.Muhammad Anis, M.Met., Rektor UI di Istana Negara Jakarta, Selasa, (20/12/2016).
Pemberian pengharagaan kepada UI diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2016. Dalam pengunegerahan tersebut, UI merupakan satu-satunya institusi dengan skor tertinggi yaitu 97,92 dari seluruh kategori yang diterima oleh 64 institusi.
Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK ini mengatakan, terjaminnya keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi seluruh pihak. Untuk itu, UI sebagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan menuju perguruan tinggi riset unggulan di Asia Tenggara berkomitmen untuk meningkatkan upaya transparansi bagi para stakeholder dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Ia mengharapkan, melalui upaya transparansi informasi ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong UI menjadi Universitas kebanggaan bangsa Indonesia di kancah internasional.
Sementara itu, Rektor UI mengatakan, pencapaian ini membuktikan komitmen UI di dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dan berkomitmen memberikan layanan bagi para stakeholders UI. Penghargaan yang UI peroleh ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik di tingkat fakultas maupun universitas.
“UI akan senantiasa mempertahankan dan menjaga kualitas pelayanan informasi publik dengan konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Rektor.
Proses penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sendiri berlangsung sejak April hingga Desember 2016 oleh tim yang terdiri atas komisioner, tenaga ahli dan tim pelaksana teknis lapangan. Indikator penilaian berupa transparansi, akuntabilitas pelayanan dan informasi dalam periode satu tahun. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik terdiri atas tujuh kategori yaitu, kategori kementerian, pemerintah provinsi, universitas/perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, dan partai politik.[]