More

    AJI Bandung Imbau Pengusaha Media Bayar THR

    (dari kiri) Ari Syahril Ramadhan (Ketua AJI Bandung), Nursyawal (Ketua Majelis Etik AJI Indonesia), dan Hardiansyah (LBH Bandung) saat diskusi bertajuk “THR Pekerja Media” di Kafe KaKa, Jalan Sultan Tirtayasa No. 49, Bandung, Senin (12/06/2017).

    BANDUNG, KabarKampus – H-7 Hari Raya IdulFitri 1438 Hijriah tinggal menghitung hari. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung kembali mengingatkan perusahaan media untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

    Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan, mengatakan kewajiban pengusaha untuk membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa melihat status hubungan kerjanya.

    “Pengusaha media wajib membayar THR sesuai ketentuan tanpa melihat status. Besaran THR-nya harus sesuai, satu kali honor rata-rata per bulan atau minimal satu kali Upah Minimal Kota (UMK),” ungkap Ari Syahril Ramadhan saat diskusi bertajuk “THR Pekerja Media” di Kafe KaKa, Jalan Sultan Tirtayasa No. 49, Bandung, Senin (12/06/2017). 

    - Advertisement -

    AJI Bandung mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR.  Jika tidak sesuai dengan ketentuan dapat melapor kepada Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

    AJI Bandung juga meminta pimpinan lembaga pemerintah untuk tidak memberikan THR berupa uang atau barang kepada jurnalis yang melakukan kegiatan peliputan di lingkungan mereka. Kewajiban memberikan THR menurut AJI Bandung ada di pengusaha media tempat jurnalis bekerja, bukan di penguasa seperti gubernur, walikota/bupati, pimpinan kepolisian daerah atau kepala dinas.

    “Gubernur, wali kota atau bupati lebih baik mengawasi pembayaran THR. Kalau ada yang tidak sesuai, segera beri sanksi tegas. Jurnalis juga jangan mau menerima imbalan dari pihak lain karena akan melanggar kode etik dan mengurangi independensi. Kalau tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja, lebih baik melawan,” tegas Ari.

    Sebelumnya, AJI Kota Bandung menggelar survei THR pada 2014, 2015 dan 2016. Dari beberapa jurnalis yang bertugas di Kota Bandung yang kami survei, selalu ada jurnalis yang mendapat THR namun tidak sesuai dengan ketentuan, atau sama sekali tidak mendapat THR dari perusahaan.

    Pada 2015, AJI Bandung menyurvei 34 orang jurnalis. Hanya lima jurnalis yang mendapatkan THR sesuai ketentuan. Sebanyak 14 jurnalis mendapat THR namun besarannya tidak sesuai dengan regulasi. Dan 15 jurnalis tidak mendapat THR sama sekali dari tempatnya bekerja.
    Di 2016, AJI Bandung kembali melakukan survei kepada 24 jurnalis yang berbeda. Hasilnya, tujuh jurnalis mendapatkan THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dan lima jurnalis tidak memperoleh THR dari tempatnya bekerja. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here