
BOGOR, KabarKampus – Pernyataan Joko Widodo (Jokowi), Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, soal area tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik Prabowo Subianto mengejutkan banyak pihak. Pernyataan yang disampaikan dalam debat Capres kedua pada tanggal 17 Febuari tersebut, menyebut Prabowo memiliki 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh.
Namun bagi sejumlah pegiat lingkungan hidup, penyataan Jokowi tersebut sebagai sebuah ironi. Karena informasi yang sebelumnya ditutup-tutupi pemerintah, dibuka dalam debat Capres.
Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak permohonan informasi dokumen HGU Sawit. Begitu juga dengan permohonan informasi yang dilakukan Forest Watch Indonesia (FWI) sejak tahun 2015 atas informasi HGU, Kementerian ATR/BPN pun menolaknya.
“Sentilan informasi yang dikeluarkan oleh capres nomor urut satu adalah sebuah ironi dimana informasi yang seharusnya dibuka untuk publik, yang sebelumnya selalu ditutup-tutupi, tapi malah dibuka dalam panggung debat antar capres sebagai bagian dari upaya melanggengkan kekuasaan,” kata Mufti Barri, Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan FWI dalam keterangan persnya, Rabu kemarin, (20/02/2019).
Padahal menurut Mufti, urgensi keterbukaan informasi HGU lebih besar. Karena penyelesaian konflik sosial, tumpang tindih perizinan dan deforestasi masih diabaikan.
Hal serupa diungkapkan Henri Subagiyo, Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Mereka mendukung agar pengungkapan informasi soal HGU.
“Tapi kami menyayangkan sikap Pak Jokowi yang kurang konsisten soal ini. Sebagai Presiden, selama ini beliau tidak segera mengambil sikap atas Menteri ATR/BPN yang hingga saat ini tidak melaksanakan putusan MA. Bahkan aturan Kementerian ATR/BPN sendiri tetap mengklasifikasikan HGU sebagai informasi rahasia meskipun aturan tersebut harus dianggap bertentangan dengan UU dan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara kepada Calon urut 02, kata Henri, diharapkan dapat menyikapi hal tersebut dengan bijak. Terlebih Prabowo juga menyampaikan visinya soal struktur penguasaan SDA yang lebih merata dan berkeadilan.
Namun menurut Hentri, mustahil hal tersebut dapat terwujud bila rakyat tidak memiliki informasi dan kontrol atas pemberian izin HGU. Karena selama ini masih tertutup dan hanya bisa diakses segelintir kalangan tertentu.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah membuka semua informasi HGU agar masyarakat bisa mengetahui pihak-pihak mana saja yang memiliki keistimewaan penguasaan lahan. Bagi mereka polemik kepemilikan HGU pasca debat hanya dijadikan alat saling serang antara kedua kubu, Tetapi tidak menjawab persoalan utama yakni transparansi public.
“Jika memang Jokowi dan Prabowo peduli dengan isu lingkungan dan transparansi, seyogyanya mereka bisa memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap problem keterbukaan informasi HGU ini,” kata Asep Komarudin, Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2017 Pasal 61 memasukkan putusan pengadilan atas informasi HGU yang secara utuh terbuka bagi publik, sebagai bentuk perubahan kebijakan yang mengarah pada tata kelola sumber daya alam yang lebih terbuka. Namun ketika implementasinya berbanding terbalik, apresiasi tidak layak lagi diberikan. Kenyataannya, produk kebijakan tersebut dilanggar oleh pembuat kebijakan itu sendiri.
Saat ini Greenpeace Indonesia tengah menempuh sidang di Komisi Informasi Pusat menggugat Kementerian ATR/BPN untuk membuka dokumen HGU dan HGU terlantar beserta petanya, di Provinsi Papua dan Papua Barat.[]






