More

    ICEL : Pidato Visi Indonesia Jokowi Ancam Lingkungan Hidup

    JAKARTA, KabarKampus – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai Pidato Visi Indonesia yang disampaikan Presiden terpilih Joko Widodo menjadi ancaman nyata bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu karena visi pembangunan infrastruktur besar-besaran dan percepatan investasi yang disampaikan Jokowi, merupakan narasi yang berpotensi menghasilkan kebijakan destruktif terhadap lingkungan dan melanggar
    hak-hak rakyat.

    Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL mengatakan, visi yang disampaikan Jokowi secara garis besar tidak terlalu berbeda jauh dengan visinya lima tahun lalu. Visinya masih mengutamakan pada pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan investasi.

    “Narasi ini mengulang catatan negatif kebijakan pemerintahan Jokowi 2014-2019 yang minim
    pertimbangan lingkungan,” kata  dalam keterangan persnya, Selasa, (16/07/2019).

    - Advertisement -

    Jika merefleksikan beberapa tahun belakangan, menurut Henri, tidak bijak jika mengabaikan kepentingan lingkungan. Apalagi disaat bersamaan membuka pintu seluas-luasnya bagi pembangunan infrastruktur dan percepatan investasi.

    “Jika itu terjadi maka layak Jokowi disebut sebagai Presiden Para Investor!” terang Henri

    Bagi Henri visi pembangunan berkelanjutan sudah ajek dalam kebijakan pembangunan Indonesia. Selain itu pembangunan berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen global Indonesia dalam berbagai pertemuan internasional.

    “Jokowi harus ingat, bahwa isu perlindungan lingkungan merupakan isu bersinggungan dengan isu-isu strategis seperti pembangunan ekonomi, percepatan investasi sampai kepada kesehatan masyarakat,” ungkap Hendri.

    Kebijakan Destruktif yang diterbitkan Jokowi

    Dari catatan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dalam beberapa tahun terakhir terdapat beberapa kebijakan destruktif lingkungan yang diterbitkan Jokowi. Diantaranya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (PP RTRWN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS).

    PP Nomor 13 Tahun 2017 memperbolehkan kegiatan yang bernilai strategis dan berdampak besar untuk melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Tidak tegasnya kebijakan hukum pidana terhadap korporasi pembakar hutan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya.

    Kemudian terbitnya PPNomor 24 Tahun 2018 yang memperbolehkan dijalankannya kegiatan dan/atau usaha sebelum adanya AMDAL dan izin lingkungan. Peraturan ini mendorong tingginya angka kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here