More

    Tiga Kemunduran RUU Cipta Kerja

    Airlanggar Hartanto, Menko Perekonomian menyerahkan Draf dan surpres kepada Puan Maharani, Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dok. ekon.gi.id

    JAKARTA, KabarKampus – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai RUU Cipta Kerja merupakan langkah mundur reformasi. Draft RUU ini tidak hanya terkesan tertutup bagi publik, isinya pun melanggar dua asas dalam pembentukan perundang-undangan.

    Draft RUU Cipta kerja resmi diberikan pemerintah kepada DPR pada hari Rabu, (13/02/2020). PSHK melihat ada tiga langkah mundur RUU Cipta Kerja.

    - Advertisement -

    Pertama, PSHK melihat draf RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar dua asas dalam pembentukan perundang-undangan. Kedua asas itu yaitu “kejelasan rumusan” dan asas “dapat dilaksanakan”.

    “Melanggar asas kejelasan rumusan karena dalam perumusannya, pencantuman pasal perubahan langsung digabungkan dengan pasal lama sehingga menyulitkan siapapun yang membacanya. Mengingat pasal-pasal yang harus direvisi berasal dari 79 UU, seharusnya penyusun RUU Cipta Kerja menggunakan standar yang sudah diatur dalam UU No. 12/2011,”  tulis PSHK dalam siaran persnya, Jumat, (14/02/2020).

    Asas kedua, lanjut PSHK adalah berpotensi melanggar asas “dapat dilaksanakan”. Hal ini terlihat dalam pengaturan Pasal 173 RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pelaksana dari UU yang sudah diubah oleh RUU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan RUU Cipta Kerja dalam jangka waktu satu bulan.

    Menurut mereka, melakukan perubahan peraturan pelaksana dari 79 UU dalam kurun waktu satu bulan merupakan sebuah mandat yang sama sekali tidak realistis. Selain itu, target pengerjaan RUU Cipta Kerja selama 100 hari hingga pengesahan juga akan menambah kompleksitas permasalahan mengingat tidak mudah bagi pemangku kepentingan untuk bisa dengan cepat menguasai materi.

    Kedua, PSHK juga menilai jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU Cipta Kerja ini cukup banyak. RUU tersebut terdiri dari 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah.

    Sehingga RUU tersebut menurut mereka menunjukkan tidak sensitifnya pembuat undang-undang akan kondisi regulasi di Indonesia. Jumlah peraturan pelaksana itu seolah mengabaikan fakta bahwa saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi.

    “Alih-alih menggunakan pendekatan omnibus ini sebagai momentum pembenahan, pemerintah sebagai pengusul justru semakin menambah beban penyusunan regulasi,” terang PSHK.

    Ketiga, substansi pengaturan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta melanggar ketentuan UU 12/2011. Terdapat dua pasal yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Pertama, Pasal 170 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12/2011 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang. Kedua, pasal 166 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah.

    “Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV yang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan konstitusi,” ungkap PSHK.

    Untuk DPR dan Presiden

    Dalam kesempatan tersebut, PSHK berharap DPR dan Presiden harus memastikan peraturan pelaksana sebagai implementasi RUU Cipta Kerja idak memperparah kerumitan regulasi yang selama ini terjadi. Selai itu juga mereka harus memastikan bahwa semua ketentuan yang bertentangan dengan asas/prinsip peraturan perundang-undangan maupun Putusan MK harus dihapus.

    Kemudian khusus kepada DPR RI harus menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif sekaligus penyeimbang kekuasaan sesuai mekanisme check and balances terhadap Presiden, serta menyuarakan kepentingan publik yang kritis terhadap RUU Cipta Kerja. Pengimbangan peran DPR terhadap Presiden menjadi kunci untuk mencegah adanya sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden yang jika dibiarkan berlarut-larut akan menciptakan otoritarianisme.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here