More

    RUU Cipta Kerja Terkesan Tertutup Bagi Publik

    JAKARTA, KabarKampus – Draf RUU Cipta Kerja secara resmi diserahkan pemerintah kepada DPR RI pada Rabu, (13/02/2020) kemarin. Namun RUU ini terkesan tertutup karena tidak ada satupun laman resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf atau pun naskah akademik RUU Cipta Kerja.

    Bagi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), situasi tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 yaitu asas keterbukaan. Asas itu mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan.

    Selain itu, tidak tersedianya kanal resmi untuk mengakses RUU Cipta Kerja menjadikan ruang partisipasi publik tertutup. Proses penyusunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat pun hanya melibatkan segelintir elite, seperti kepala daerah dan asosiasi pengusaha.

    - Advertisement -

    “Mengingat RUU Cipta Kerja ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan rentang substansi amat beragam, seharusnya pemerintah sejak awal mengundang keterlibatan publik, terutama kelompok masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak, untuk memberikan masukan,” tulis PSHK.

    Tidak hanya itu saja, gelombang penolakan yang cukup besar dari berbagai kelompok masyarakat, justru di respon dengan memposisikan kelompok pengkritik sebagai pihak yang menolak terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia. Di sisi lain, DPR tidak menjalankan perannya sebagai penyeimbang kekuasan.

    “Adanya gelombang penolakan publik tidak membuat DPR kritis terhadap pemerintah. Sebaliknya, sejumlah Anggota DPR justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang terkesan memberikan karpet merah kepada pemerintah bahwa mereka akan segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU,” terang PSHK.

    Oleh karena itu, PSHK meminta agar segera mempublikasikan draf RUU Cipta Kerja melalui media elektronik, media cetak, atau forum tatap muka atau dialog langsung. Kemudian juga membuka seluas-luasnya kesempatan bagi publik untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembahasan RUU.

    “DPR dan Presiden harus memastikan peraturan pelaksana sebagai implementasi RUU Cipta Kerja tidak memperparah kerumitan regulasi yang selama ini terjadi,” ungkapnya.

    Kepada DPR agar menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif sekaligus penyeimbang kekuasaan sesuai mekanisme check and balances terhadap Presiden. DPR harus menyuarakan kepentingan publik yang kritis terhadap RUU Cipta Kerja.

    “Pengimbangan peran DPR terhadap Presiden menjadi kunci untuk mencegah adanya sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden yang jika dibiarkan berlarut-larut akan menciptakan otoritarianisme”.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here