BANDUNG, KabarKampus – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Unisba mengecam tindakan pengerusakan dan penganiayaan di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Para mahasiswa ini menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai harkat dan martabat seluruh keluarga besar civitas akademika Unisba.
“Menuntut institusi POLRI untuk melakukan permintaan maaf secara resmi di Media
Nasional, dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Institusi POLRI telah
mencederai harkat dan martabat seluruh keluarga besar civitas akademika Unisba,” kata M. Zaky Salafy, Ketua BEM FH Unisba dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, (10/20/2020).
Zaky menjelaskan, pengerusakan disertai penganiayaan yang dilakukan aparat Kepolisian, bermula dari aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat, (07/10/2020). Setela massa aksi dibubarkan paksa oleh aparat, mereka berkumpul di kampus Unisba, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian lanjut Zaky, aparat kepolisian melakukan penyisiran ke wilayah kampus dan melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke dalam kampus. Tindakan tersebut mengakibatkan kaca pos keamanan Unisba pecah.
Tidak berhenti di sana, esok harinya, tanggal 08 Oktober 2020, aksi yang sama kembali diwarnai kericuhan. Massa aksi juga harus mundur ke kawasan kampus Unisba.
Kali ini, ungkap Zaky, aparat kepolisian melakukan penyisiran ke kampus Unisba, memecahkan kaca pos kemanan serta menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Polisi juga melakukan melakukan pemukulan secara brutal terhadap petugas keamanan di Unisba. Bahkan memanjat gerbang dan pengejar petugas kemanana yang merekam aksi brutal tersebut.
Bagi Zaky dan teman-teman tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar terutama pasal 28 tentang Hak Asasi manusia danUndang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian juga Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, mereka mengecam segala kekerasan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Selain itu, selain meminta Polri meminta maaf juga meminta agar Polri mengusut tuntas kasus ini serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiayaan untuk segera di proses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dari BEM FH Unisba, organisasi yang tergabung dalam aliansi ini yaitu Ketum HmI Komhuk Unisba, Sapma PP Unisba, Ketua DAM FH Unisba, Ketua Democracy FH Unisba, Ketua ILSF FH Unisba, Himapi FH Unisba, dan Himaper FH Unisba.[]