
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Proses hukum tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Kampus III pada Tahun Anggaran 2019–2022.
Selain proyek pembangunan, tim penyelidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck untuk periode 2024–2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menyampaikan bahwa dalam pekan ini penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari luar Kota Padang.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta serta keterangan guna mendalami dugaan peristiwa hukum yang terjadi. “Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, serta kontraktor pembangunan Gedung Kampus III,” katanya Selasa (3/3/2026) seperti dikutip dari Info Sumbar.
Sebelumnya, sejumlah pihak dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan. Jika masih diperlukan, pemanggilan lanjutan akan dilakukan sesuai kebutuhan proses penyelidikan. “Selanjutnya, pada pekan mendatang, penyelidik dijadwalkan memeriksa dua saksi tambahan guna memperdalam dan melengkapi proses klarifikasi,” ungkapnya.
Langkah ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara hanya akan dilakukan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan tegas bahwa seluruh proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Hadirkan Komisioner KPI Pusat
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






