More

    Rektor Al-Azhar Pecat Tersangka

    Ahmad Fauzan

    Ratusan mahasiswa Al-Azhar Indonesia memanjatkan doa bersama atas tewasnya Ahmad Yoga Fudholi, mahasiswa Fakulstas Sains dan Teknologi Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta (8/12). FOTO : AHMAD FAUZAN

    JAKARTA,KabarKampus—Pihak Rektorat Universitas Al-Azhar Indonesia memecat 2 mahasiswa tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Ahmad Yoga Fudholi, Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Al-Azhar angkatan 2010. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta (8/12).

    Ahmad Lubis, Pembantu Rektor Bagian Kemahasiswaan mengatakan, pihak universitas menghentikan secara tidak hormat dan permanen 2 tersangka yakni DR (22) mahasiswa Ekonomi dan EZ (24) sebagai mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia. Ia pun mengutuk dengan keras  tindakan kekerasan tersebut.

    - Advertisement -

    “Kami Universitas Al-Azhar memiliki aturan dalam memecat mahasiswa, dan walau 2 mahasiswa masih tersangka kami berhak membuat keputusan seperti itu,” tutur Ahmad Lubis.

    Faisal, biro kemahasiswaan Universitas Al Azhar mempertegas, bahwa korban tidak mencuri helm, korban hanya salah mengambil helm, karena helm yang ada di motor tersangka, berada disebelah motor  temannya yang helmnya akan dipinjam.

    Faisal menambahkan, ini bukan pengeroyokan, ini murni perkelahian antar oknum mahasiswa. Dan kejadian ini berlangsung begitu cepat.

    “Pihak universitas tengah melakukan investigasi dari awal hingga akhir, bila ada temuan baru, ada keterlibatan mahasiswa lain, tak segan akan kami keluarkan,” kata Faisal.

    Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Ir. Dzuhal, mengaku terpukul sekali dan kecolongan atas meninggalnya Ahmad Yoga Fudholi di tengah menjadikan Universitas Al Azhar menjadi kampus  yang memiliki pendidikan karakter.

    Ia mendukung dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas tindak kekerasan tersebut kepada pihak yang terlibat. Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya yang akan memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun kepada siapapun, khususnya mahasiswa di lingkungan Universitas Al-Azhar.

    “Kami merasa kehilangan telah kehilangan mahasiswa yang memiliki masa depan cemerlang, dan ini pelajaran bagi anak muda ke depan,” tutur Rektor.

    Kasus pemukulan terhadap Ahmad Yoga Fudholi, Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Al Azhar Indonesia, berlangsung pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2011, sekitar pukul 17.30 di lapangan sepakbola Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yoga tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamin (RSPP) yang jaraknya tidak begitu jauh dari kampus. Pihak kepolisian Resor Jakarta Selatan menduga korban tewas akibat pukulan pada bagian vital.

    Kedua tersangka yang kini menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia, dengan ancaman lima tahun penjara.

    Tewasnya Yoga membuat sebagian besar sivitas akademika Universitas Al-Azhar berduka. Yoga, korban penganiayaan dikenal sebagai sosok mahasiswa yang pendiam. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here