More

    Mahasiswa Desak Tegakkan Hukum di Trisakti

    Ahmad Fauzan Sazli

    Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konggres Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan alumni Trisakti mendesak penegakan hukum atas sengketa kepengurusan Usakti di depan Kampus Trisakti, Jakarta, Senin, (28/05) . FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

     

    JAKARTA, KabarKampus – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konggres Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Trisakti (MM Usakti) dan sejumlah alumni Universitas Trisakti menggelar aksi di depan Kampus Trisakti, Senin, (28/05). Mereka mendesak supremasi hukum atas sengketa kepengurusan antara Rektorat dan Yayasan Trisakti.

    - Advertisement -

    Aksi digelar saat rencana eksekusi oleh PN Jakarta Barat akan dilaksanakan. Mereka berkumpul di belakang blokade polisi yang sedang mengamankan proses eksekusi. Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan melakukan orasi meminta agar sengketa Trisakti segera diselesaikan.

    “Kami sudah lelah dengan konflik ini. Kami tidak berpihak dengan rektorat atau yayasan. Kami berpihak pada penyelesaian konflik. Yang kami inginkan cuma satu konflik ini selesai.” Kata Maman Abdurrochman, mantan Presiden Mahasiswa Trisakti, periode 2004-2006.

    Menurutnya, konflik ini akan selesai kalau semuanya berangkat dari keputusan hukum. Karena sebelumnya sudah ada upaya mendamaikan atau merekonsiliasikan dua kelompok yang bersengketa tapi semua itu gagal.

    Maman menambahkan, Rektor Universitas Trisakti pernah mengatakan kepadanya bahwa mahasiswa jangan ikut dulu perihal sengketa kedua belah pihak. Pihak Rektorat menginginkan mahasiswa membiarkan mekanisme hukum yang berjalan. Menurutnya, seharusnya komitmen dirinya dengan Thoby Mutis (Rektor Usakti) itu dipenuhi pada saat keputusan hukum sudah ada.

    “Kalau memang hukum tidak bisa kita pegang siapa lagi yang bisa kita jadikan panglima dalam mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik.” Tegasnya.

    Proses eksekusi yang akan dilaksanakan PN Jakarta Barat dibatalkan oleh pihak kepolisian karena alasan keamanan. Sejumlah mahasiswa kecewa dengan keputusan polisi tersebut.

    “Saya sebagai Presiden Mahaiswa Trisakti merasa  kecewa dengan institusi Polri dimana amar putusan seharusnya sudah menjadi tuntutan hukum. Institusi Polri seharusnya menegakkannya,” kata Sandy Mandela Simajuntak, Presiden Mahasiswa Trisakti.

    Menurut Sandy, salah satu agenda reformasi adalah supremasi hukum. Dalam konflik pengelolaan Universitas Trisakti seharusnya ditegakkan dengan sebenar-benarnya berasaskan keadilan.

    Aksi ini berlangsung damai dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Mahasiswa yang rencananya melangsungkan orasi  di depan gerbang Trisakti kemudian hanya berdiskusi terkait sengketa yang terjadi. Pihak civitas yang menjaga pintu gerbang kemudian membubarkan diri.

    Konflik berkepanjangan antara Yayasan dan Rektorat Trisakti dimulai tahun 2002. Saat itu Rektor Trisakti Thoby Mutis mengubah statuta Trisakti, yakni yayasan tidak boleh ikut campur dalam urusan pemilihan rektor. Yayasan tidak terima. Selain itu Thoby juga membuat Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002. Namun akta ini tidak diakui oleh pemerintah.

    Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Universitas Trisakti sehingga pengelolaan dikembalikan kepada Yayasan. Baik rektorat dan yayasan, masing-masing mengklaim paling berhak mengelola kampus Trisakti.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here