More

    Kronologis Advokasi Terhadap Penggusuran PKL ITB Oleh KM-ITB

    penggusuran PKL ITB 01

    Pemkot Bandung gunakan Beko untuk merobohkan kios PKL di Jalan dayang Sumbu Bandung, Kamis, (10/01/2012). FOTO : Liga Film Mahasiswa ITB.

    BANDUNG, KabarKampus – Pemerintah Kota Bandung akhirnya membongkar 36 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dayang Sumbi, sekitar ITB, Bandung, Kamis, (10/01/2013). Dalam penggusuran itu tidak ada perlawanan dari para PKL.

    - Advertisement -

    KM-ITB sebelumnya telah melakukan advokasi terhadap rencana penggusuranoleh Pemkot Bandung tersebut. Berikut kronologis advokasi yang dilakukan KM ITB terhadap para PKL di Jalan Dayang Sumbi, Bandung.

    • Rabu, 28 November 2012

    Kementerian Kebijakan Daerah mencari informasi ke Dinas KUKM terkait rencana penggusuran PKL di sekitar gerbang utara ITB. Hasil yang diperoleh: Dinas KUKM berperan dalam melakukan pembinaan terhadap PKL. Dinas KUKM tidak berperan dalam penertiban PKL. Untuk PKL jalan dayang Sumbi, mereka tidak termasuk dalam skema perencanaan dan pembinaan PKL Kawasan Ganesha. Revitalisasi PKL ganesha akan memprioritaskan PKL yang berada di jalan Ganeca dan jalan Gelap Nyawang. Mengenai hal ini Dinas KUKM belum memiliki rencana pembinaan bagi PKL yang berada di jalan Dayang Sumbi.

    • Kamis, 29 November 2012

    Menanyakan informasi ke rektorat yang diwakili oleh LK. Hasil yang diperoleh: ITB hanya fokus pada rencana pembangunan di dalam ITB bila ada hal yang berkaitan dengan kegiatan di luar ITB, pemerintah kota lebih berwenang. Belum dapat dipastikan kapan waktu penggusuran PKL. Menyampaikan seluruh informasi ke massa kampus khususnya PM himpunan.

    • Jumat, 30 November 2012

    Diskusi dengan PKL terkait bagaimana respon mereka mengenai penertiban. Hasil yang diperoleh : PKL yakin bahwa surat yang diberikan hanya surat peringatan ke-1. Penertiban baru dilakukan setelah surat peringatan ke-3

    Melakukan audiensi dengan kongres mengenai apa saja hal yang telah dilakukan oleh Kabinet menyikapi persoalan PKL. Kongres mempersilahkan Kabinet untuk mengadakan kegiatan pada hari Senin (asumsi penertiban PKL)

    • Sabtu, 1 Desember 2012

    Kementerian Pengabdian Masyarakat dengan Kementrian Kebijakan Daerah terkait metode yang pas. Hasil yang diperoleh: melaksanakan Aksi Damai dengan satpol pp dan pkl pada saat terjadi penggusuran dimana mahasiswa membantu prosesnya. Diharapkan kebijaksanaan Penertiban PKL tidak berlangsung represif.

    • Minggu, 2 Desember 2012

    Malam: bersiap-siap bila terjadi penggusuran.

    Mencari tahu teknis penertiban kepada Satpol PP. Diketahui bahwa surat Peringatan tersebut adalah surat Peringatan ke-1. SP1 adalah tanda agar PKL berbenah dengan sendirinya tanpa ada campur tangan dari Satpol PP. Sehingga pada senin, 3 Desember tidak akan ada penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Melainkan Satpol PP akan memberikan SP2 pada senin.

    • Senin, 3 Desember 2012

    Pagi: Bersiap-siap bila terjadi penggusuran.

    • Rabu, 5 Desember 2012

    Pemberian SP2 kepada PKL oleh Satpol PP

    • Jumat, 7 Desember 2012

    PKL melakukan diskusi internal dengan kecamatan dan kelurahan sebelum waktu solat jumat dan setelah solat jumat dengan Sarpras ITB. Hasil yang diperoleh: ITB menyerahkan penggusuran PKL kepada pihak pemerintah kota namun dari pemerintah kota menyerahkan waktunya kepada ITB karena terkait rencana ITB.

    • Senin, 10 Desember 2012

    Bertemu dengan PKL.

    • Senin, 17 Desember 2012

    Berdiskusi dengan HMP PL ITB mengenai struktur masalah PKL Dayang Sumbi. Hasil diskusi menyatakan bahwa masalah dari penataan PKL Dayang Sumbi adalah komunikasi antara Pemkot Bandung-ITB dengan PKL yang tidak ada menyangkut rencana penertiban PKL Dayang Sumbi

    • Rabu, 19 Desember 2012

    SP3 dikeluarkan. Dalam 3×24 jam PKL harus meninggalkan tempat berjualannya, tanpa bantuan satpol PP.

    Dilakukan forum sosialisasi dengan massa kampus di HMP sebagai tuan rumah. Hasil dari forum sosialisasi adalah sikap KM ITB

    1. Mengundang ITB, Pemkot, dan PKL untuk duduk bersama dan menjelaskan rencana dan ekspektasi masing – masing pihak, sebelum dilakukan penggusuran (22 Desember 2012)

    2. Melayangkan surat kekecewaan kepada ITB dan Pemkot Bandung jika tidak mengadakan sosialisasi dan menghadiri undangan yang diberikan oleh KM ITB.

    • Kamis, 20 Desember 2012

    Pihak ITB dan Pemkot Bandung (Bappeda) menolak mengadakan sosialisasi karena merasa tidak memiliki kewenangan untuk itu. ITB menganggap sosialisasi adalah tanggung jawab pemkot Bandung. Pemkot Bandung merasa ITB seharusnya yang melakukan sosialisasi karena hal ini adalah inisiatif dari ITB.

    • Jumat, 21 Desember 2012

    Penertiban tidak jadi dilaksanakan.

    • Jumat, 4 Januari 2013

    Mendapat kabar bahwa penertiban akan dilaksanakan pada 10 Januari 2013.

    • Selasa, 8 Januari 2013

    Membuat surat ditujukan kepada Wakil Walikota Bandung, Satpol PP dan Distarcip

    • Rabu, 9 Januari 2013

    Melakukan kunjungan ke Kantor wakil Walikota bandung (Ketua Satgas Penataan dan Pembinaan PKL), Satpol PP, dan Distarcip. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut.

    1. Kantor Walikota dan Wakil Walikota Bandung

    Informasi yang didapatkan adalah, Perwal dan Satgas penataan pembinaan PKL baru saja disahkan pada 8 Januari 2013. Seluruh proses penataan dan pembinaan siap dilaksanakan dengan ketua tim satgas adalah walikota Bandung. Pada tanggal 12 januari akan dilaksanakan negosiasi terkait penataan pembinaan PKL khususnya di Alun-alun dan Jalan Merdeka. Terkait zona hijau dan kuning yang dapat ditempati.

    Kami menyampaikan surat untuk audiensi tentang Penataan dan relokasi bagi PKL Dayang Sumbi kepada wakil walikota.

    2. Satpol PP

    Penertiban akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2013. Harapannya adalah PKL mau mengemas barang dagangannya sendiri. Satpol PP bersedia mengantar PKL yang hendak memindahkan barang dagangannya. Satpol PP akan berusaha agar penertiban berjalan kondusif. Satpol PP menyarankan agar mencari informasi mengenai lokasi yang diperbolehkan berjualan di Distarcip.

    3. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya

    Seperti dinas sebelumnya distarcip mengoper kami ke dinas KUKM. Karena peraturan walikota mengenai lokasi zona merah-kuning-hijau sudah disahkan dan dimiliki oleh Dinas KUKM. Mengenai lokasi berjualan mereka menyarankan untuk melihat langsung pada peraturan walikota yang telah disahkan. Distarcip memiliki peran mengkaji lokasi berjualan tanpa mensosialisasikkan loasi tersebut kepada pedagang.

    Setelah itu kami mengunjungi PKL Dayang Sumbi. Terdapat informasi yang berbeda. Beberapa pedagang yang didampingi LSM KPJB mengaku bertemu Wakil Walikota untuk meminta penangguhan penggusuran, dan dikabulkan. Tetapi setelah di cross check ke Satpol PP, tidak ada perintah dari wakil walikota untuk melakukan penangguhan dan tetap melaksanakan penertiban sesuai jadwal, 10 Januari 2013.

    Kesimpulannya, Tanggal 10 januari 2013 akan dilakukan penertiban PKL dayang Sumbi oleh Satpol PP. Dan juga berdasarkan kesepakatan massa kampus pada tanggal 19 Desember 2012 yang kita lakukan adalah.

    1. Mengupayakan komunikasi pemerintah Kota kepada PKL secara lisan mengenai rencana penertiban dan terlebih penataan (relokasi)

    2. Bersikap netral dan tidak terlibat ketika penertiban PKL oleh Satpol PP. (Mengingat masing – masing pihak memiliki kesalahan : PKL menempati tempat yang bukan seharusnya digunakan untuk berjualan. Pemkot minim melakukan sosialisasi kepada PKL)

    sosialisasi sebelum penertiban dilaksanakan. Hal lain yang sudah dlakukan terkait ini adalah menyampaikan permohonan audiensi kepada Wakil Walikota mengenai lokasi berjualan yang sesuai pasca penertiban.

     

     Kebijakan Daerah dan Pengabdian Masyarakat KM-ITB 2012-2013

    Merangkai Titik Temu untuk Indonesia

     

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here