More

    Pertimbangan Status Mahasiswa, Hakim Vonis Rasyid Lima Bulan Penjara

    Ahmad Fauzan Sazli

    25 03 2013 Sidang Rasyid

    Suasana vonis Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (25/03/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rasyid Rajasa dengan pidana lima bulan pidana dengan masa percobaan enam bulan, Senin, 25/03/2013. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan penjara.

    Salah satu yang menjadi pertimbangan vonis hakim dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa tersebut adalah status Rasyid sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyelesaikan perkuliahannya di Inggris.

    “Terdakwa masih berstatus mahasiswa di satu Perguruan Tinggi di London, dengan status mahasiswa semeter akhir, sebentar lagi akan mengahiri perkuliahannya,” kata Suharjono, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan pertimbangan vonis kepada Rasyid, Senin, (25/03/2013).

    Selain itu menurut Suharjono, yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa bertanggung jawab, dan turut aktif memberikan pertolongan kepada korban di tempat kejadian perkara, serta tidak melarikan diri.

    “Tindakan keluarga terdakwa yang memberikan perhatian yang begitu besar kepada para korban dengan mengunjungi keluarga korban, menghadiri pemakaman keluarga korban yang meninggal dunia, serta santuan berupa materi, pembiayaan untuk sakit dan luka yang diderita korban, sampai janji memberikan pendidikan dari anak korban yang meningga dunia,” kata Suharjono menambahkan pertimbangan putusan kepada Rasyid

    Tak hanya itu hakim juga mengungkapkan bahwa kecelakaan yang menyebabkan korba Jiwa tersebut tidak seluruhnya merupakan kesalahan terdakwa. Kondisi mobil korban yang telah dimodifikasi telah menyebabkan korban yang ada di dalam mobil terpental.

    Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di tol Jagorawi pada satu januari 2013. Rasyid pada saat itu mengemudikan mobil BMW X5 dan menabrak Luxio yang berisi 10  orang. Dalam kecelakaan tersebut dua orang tewas.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here