Ahmad Fauzan Sazli
Ilustrasi. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Komite Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan) menggugat Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang telah memasuki sidang kedua mengagendakan uji materi terhadap UU Pendidikan Tinggi tersebut.
Dalam gugatannya yang digelar kemarin, Kamis, (30/05/2013), Komnas Pendidikan mengajukan semua pasal dalam Undang-undang tersebut untuk diuji. Mereka menganggap Undang-undang ini telah melegalkan liberalisasi pendidikan di Indonesia.
Yogo Dani, Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional sekaligus salah satu pemohon menyampaikan, bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi memberikan keleluasaan kepada Perguruan Tinggi untuk mencari pendanaan sendiri. Hal itu membuat Perguruan Tinggi menaikan biaya kuliah bahkan mengkomersilkan fasilitas kampus.
“Kenaikan biaya kuliah jelas memberatkan mahasiswa dari kalangan ekonomi rendah,” kata Yogo.
Menurutnya, dibeberapa PTN seperti Universitas Tanjungpura misalnya, ratusan mahasiswa dipaksa cuti karena kesulitan membayar uang kuliah. Begitu juga di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mahasiswa dipaksa mengundurkan diri karena belum melunasi uang kuliah.
Sidang Uji Materi UU Pendidikan Tinggi akan dilanjutkan kembali pada 18 Juni 2013 dengan agenda pembacaan saksi ahli dari pemerintah dan pemohon.[]