Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan TN Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia sebagai tersangka. TN diduga telah melakukan penggelambungan (mark up) proyek pembangunan dan instalasi TI (Teknologi Informasi) perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010 – 2011.
Johan Budi, Juru Bicara KPK mengatakan, penetapan kasus tersangka tersebut setelah KPK melakukan penyeledikan atas proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010/2011. TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Johan, penggelembungan proyek ini proyek pengadaan senilai Rp21 miliar telah mengakibatkan kerugian negara. Atas dugaan tersebut penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Kerugian atas dugaan korupsi ini masih dihitung,” kata Johan Kepada KabarKampus, Jumat, (14/06/2013).
Dalam penyeledikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 40 orang. Salah satunya Gumilar Rusliwa Soemantri.
Sebelumnya, sejumlah dosen, mahasiswa, dan karyawan UI yang tergabung dalam Save UI melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan perpustakaan pusat UI ke KPK.[]