More

    Dosen UIN Jakarta Pukul Mahasiswa

    Ahmad Fauzan Sazli

    24 10 2013 Ilustrasi kekerasanJAKARTA, KabarKampus – Muhammad Sulthon, seorang mahasiswa Fisip UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  dipukul dosennya di kampus UIN Jakarta. Akibat pemukulan tersebut Sulthon mengalami memar di wajahnya.

    Menurut Khairy Fuady, Presiden Himpunan Mahasiswa Jurusan HI, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa Malam, 22/10/2013. Saat itu Sulthon hendak mengambil foto untuk persiapan  acara bedah film di Auditorium FISIP UIN pada 30 November mendatang. Namun karena Sulthon dianggap masuk tanpa izin, ia kemudian diinterogerasi dan dipukul.

    - Advertisement -

    “Akibatnya Sulton mengalami lebam di jidatnya. Selain itu ia juga mengalami pusing-pusing,” kata Khairi kepada KabarKampus, Kamis, (24/10/2013).

    Khairi menjelaskan, bahwa sebelum masuk ke auditorium tersebut, Sulthon sudah mendapat izin dari Ahmad Abrori, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan untuk segera mempersiapkan bedah film di auditorium tersebut.  Namun dosen tersebut tak cukup hanya menginterogerasi, namun juga memukuli Sulthon.

    “Penamparan dan penedangan terhadap mahasiswa ini sudah melanggar etika akademis dan mencederai tradisi intelektual. Kampus adalah civitas akademika bukan civitas premanika” terang Khairi.

    Atas kekerasan yang dilakukan dosen tersebut, Khairi bersama mahasiswa lainnya telah melaporkan peristiwa ini ke Unit Pengaduan Polsek Ciputat. Selain itu mereka juga menggelar aksi mendesak Dekan Fisip UIN Jakarta  agar memproses kekerasan terhadap Sulthon. “Hari ini korbannya baru Sulthon, besok siapa lagi,” katanya.

    Menanggapi kekerasan yang terjadi di lingkungan FISIP UIN Jakarta tersebut,  Ahmad Abrori, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan mengatakan bahwa, pihak Fakultas saat ini sudah melakukan pertemuan dengan dewan kehormatan akademik.

    “Kami juga sedang mengumpulkan saksi-saksi terkait peritiwa tersebut,” kata Abrori.

    Menurutnya, untuk saat ini mereka baru satu kali melakukan pertemuan. Nanti  bila data-data sudah terkumpulkan, dewan kehormatan akademik ini akan memberikan catatan kepada Rektor.

    “Keputusannya terserah Rektor. Karena dosen ini PNS, maka bila dikeluarkan dari kampus pun akan melalui prosedur yang berlaku bagi PNS,” ujar Abrori.[]

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here