Ahmad Fauzan Sazli
Anas Urbaningrum di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat, (10/01/2014). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Anas Urbaningrum resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum PB HMI tahun 1997 tersebut ditahan terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
Menanggapi penahanan Anas Urbaningrum, Muyadi, Sekjend PB HMI mengatakan, bahwa PB HMI mendukung KPK melakukan penegakan hukum di Indonesia. Namun PB HMI meminta agar KPK independen dalam menangani kasus hukum, karena KPK adalah alat negara bukan alat kekuasaan.
“Dalam konteks hukum, kami tidak dukung Anas,” kata Muyadi.
Menurut Muyadi, mereka juga melarang cabang PB HMI untuk membela Anas. Namun sebagai junior mereka mendukung Anas secara moral.
“Kami dukung moral agar Bang Anas mampu menjalani semua persoalan tersebut,” jelas Muyadi.
Muyadi berharap, dalam penegakan kasus tersebut, KPK harus objektif. KPK tidak boleh tebang pilih.
“Siapapun yang terlibat, baik itu SBY maupun Ibas harus diproses,” kata Muyadi.
Namun menurut Muyadi, bila mereka menemukan ada indikasi tidak objektif dalam menegakkan hukum kasus tersebut, maka PB HMI akan membela.[]