More

    Gara-gara Status BBM, Arsyad Kembali Dipenjara

    Ahmad Fauzan Sazli

    27 02 2014 Cabut UU ITE Pasal 27 Ayat 3MAKASSAR, KabarKampus – Hati-hati membuat status di BlackBerry Messenger, bisa-bisa masuk penjara. Hal itu dialami Muhammad Arsyad, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar. Gara-gara status di BBMnya, ia ditetapkan sebagai tersangka.

    BBM tersebut berbunyi  “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!!” dan “Jangan pilih adik koruptor!!!”.

    - Advertisement -

    Karena isi BBM tersebut pada 13 Agustus 2013 lalu, ia dilaporkan oleh Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar yang juga orang dekat Nurdin Halid. Dari laporan tersebut Arsyad sempat mendekam di penjara selama tujuh hari karena proses penangguhan penahanan yang berlarut-larut.

    Pada 25 Februari 2014 kemarin, Kejaksaan Negeri Makassar kembali memeriksa dan memutuskan akan melakukan penahanan kembali terhadap Arsyad.

    Penahanan kembali Irsyad ini mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Mereka yang menentang adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet – safenetvoice.org), ICT Watch (ictwatch.com), ELSAM (elsam.or.id), LBH Pers (lbhpers.org),  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR – icjr.or.id), ICW (antikorupsi.org), Indonesia Online Advocacy (IDOLA) dan Change.org.

    Sejumlah organisasi ini menolak penggunaan UU ITE yang berakibat pada penahanan Muhammad Arsyad. Penolakan tersebut sekaligus menuntut pembatalan atas penahanan atas nama hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Damar Juniarto, Koordinator SAFEnet mengatakan, penahanan terhadap Arsyad, kian menguatkan pertanda, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menjadi musuh bagi kebebasan berbicara, berpendapat, dan berekspresi. Pasal ini memberikan diskresi yang sangat besar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penahanan, sekaligus menjadi instrumen pembalasan dendam yang efektif terhadap pihak-pihak yang ‘suaranya’ dianggap mengganggu atau merugikan pihak lain.

    “Situasi yang demikian tentunya membahayakan, karena ancaman ketakutan yang terus ditimbulkan, cepat atau lambat dapat membunuh demokrasi itu sendiri, ruang kritik dan kontrol menjadi tidak ada lagi,” katanya.

    Ia menjelakan, bahwa status pada BBM bukanlah komunikasi yang ditujukan untuk publik luas, melainkan bersifat pribadi dan terbatas dan karena itu tidak bisa dijadikan bukti materi kasus pencemaran nama.

    Apalagi menurutnya, Abdul Wahab sebagai pihak pelapor, bukanlah sebagai “korban” langsung dari pasal pencemaran nama yang dituduhkan, yaitu Nurdin Halid. Hal ini menandakan proses pemeriksaan dan penahanan atas Muhammad Arsyad tidak berjalan pada aturan hukum yang semestinya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here