More

    Kronologis Putusan Skorsing Rektor Unitel Kepada Ican

    Ahmad Fauzan Sazli

    18 02 2014 Aksi tutup mulut mahasiswa UnitelMuhammad Maulana Riswandha, yang akrab dipanggil Ican, mahasiswa Teknik Fisika 2010 pada bulan Januari lalu baru saja terpilih sebagai Presiden Mahasiswa BEM KEMA Universitas Telkom. Namun baru sesaat memimpin BEM, ia sudah dikenai sanksi skorsing dari rektor.

    Dalam Surat Keputusan skorsing tersebut, Ican tidak boleh mengikuti perkuliahan selama tiga bulan dan dilarang aktif dalam organisasi kemahasiswaan di Unitel.

    - Advertisement -

    Berikut adalah kronologis putusan skorsing menurut Muhamad Maulana Riswandha.

    1. Pada tanggal 6 November 2013 perwakilan BEM IT Telkom,IM Telkom, Politeknik Telkom dan STISI Telkom melakukan audiensi dengan rektor dan ketua YPT. Audiensi tersebut dilakukan karena mahasiswa merasa tidak ada solusi atas jalan yang telah dilakkan sebelumnya. Dalam kesempatan itu mahasiswa menyampaikan berbagai permasalahan, khususnya kesejahteraan mahasiswa di Universitas Telkom kepada Dewan Pembinan Yayasan Pendidikan Telkom yang juga merupakan salah satu Direksi PT Telkom.

    2. Hasil dari audiensi tersebut kemudian saya rangkum dalam bentuk tweet dan saya posting pada tanggal 7 November 2013 melalui akun twitter saya pribadi (@icannnn) dengan jumlah pernyataan dalam tweet sebanyak 27 kali.

    3. Kemudian Rabu, 4 Desember 2013 saya dipanggil untuk hadir dalam persidangan komite etika dan disiplin terkait dengan pernyataan saya di twitter. Sebelum memulai persidangan saya mengajak rekan saya (Aril Wahyu Pratama – Presiden Mahasiswa BEM IT Telkom 2013) untuk ikut dalam persidangan sebagai saksi bagi saya, akan tetapi ditolak sangat keras oleh ketua komisi disiplin (dan menjabat sebagai wakil rektor 4 Universitas Telkom). Hasil sidang komdis tersebut memaksa saya untuk mengirimkan surat permohonan maaf kepada ketua yayasan

    4. Saya memutuskan untuk mengirimkan pesan teks (SMS) kepada bapak ketua komdis yang isinya bahwa saya tidak bersedia mengirimkan surat permohonan maaf, pada tanggal 11 Desember 2013 pukul 21.30, karena saya anggap tidak ada yang salah dari tweet yang saya sampaikan, ini murni untuk kebaikan kampus kemudian dibalas ancaman skorsing oleh nomor warek 4 dengan acaman “Ican ternyata menolak meminta maaf, saran saya kita skorsing saja, tinggal waktunya 3-6 bulan”.

    5. Lama tak ada kabar terhadap kasus saya. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2014 saya menerima surat skosring. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saya dinyatakan skorsing per tanggal 3 Februari 2014 dan saya dianggap melanggar etika dan disiplin di lingkungan kampus Universitas Telkom tetapi tidak dijelaskan pasal dan ayat berapa yang saya langgar. Dan dalam pengetahuan saya dan dari buku panduan akademik yang saya miliki, tidak dijelaskan pelanggaran etika seperti apa. Dan saya merasa hukuman yang dijatuhkan kepada bertentangan dengan hak saya sebagai mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi organisasi mahasiswa. Hukuman saya diberikan karena pernyataan kritikan yang saya berikan yang dipersepsikan melanggar etika.

    6. Kritik yang saya sampaikan melalui twitter saya lakukan dalam konteks saya sebagai Wakil Presiden BEM KBM IT Telkom dan sudah menjadi kewajiban saya dan kita semua untuk memberikan kritik yang bersifat membangun institusi kita. Saya memandang sanksi skorsing ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari institusi terhadap saya. Oleh karena itu saya menggelar aksi tutup mulu di depan Rektorat Universitas Telkom sampai keadilan bisa saya terima dan mental anti kritik di kampus saya bisa dihapuskan.

    Saat ini mahasiswa Universitas Telkom tengah menggalang solidaritas baik dalam bentuk aksi dan lewat twitter dengan #saveICAN_UniveTelkom.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here