More

    Rektor Undip : Lemahnya Hukum Picu Maraknya Pencemaran Lingkungan

    Ahmad Fauzan Sazli

    Rektor Undip (Kanan) bersama  dalam  di Pasca. Foto. Undip
    Prof Sudharto P Hadi, Rektor Undip (Kiri) dan Benyamin van Rooij (kanan) dalam  diskusi Legal Empowerment Power and regulation di Pasca Sarjana Undip. Foto. Undip

    SEMARANG, KabarKampus – Masalah pencemaran lingkungan oleh industri nampaknya merupakan masalah lingkungan yang klasik. Pencemaran lingkungan tersebut seolah tiada habisnya.

    Prof.Sudharto P Hadi, Rektor Undip mengatakan,  lemahnya penegakan hukum lingkungan (law enforcement) secara langsung atau tidak langsung dapat memicu semakin maraknya kasus-kasus perusakan lingkungan.

    - Advertisement -

    “Dari cacatan WALHI secara nasional banyaknya kasus-kasus lingkungan yang tidak dapat diselesaikan secara hukum dan selalu kandas di meja pengadilan, bahkan ada terdakwa perusak hutan (ilegal logging) yang di vonis bebas (ingat kasus Adelin Lis),” kata Rektor dalam dalam konferensi Legal Empowerment. Power and Regulation, di pascasarjana Undip Pleburan, Senin, (09/06/2014).

    Ia mengatakan, hal menunjukkan menunjukkan bobroknya sistem peradilan di Indonesia. Bila dikaji lebih mendalam banyak faktor yang menyebabkan mengapa hal itu terjadi, antara lain dakwaan yang diajukan maupun pembuktian di pengadilan sangat lemah, kurangnya pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) terhadap masalah lingkungan, adanya diskriminasi,  keberpihakan pada kepentingan pemodal, dan KKN.

    Padahal menurut Rektor, pada UU 32 tahun 2012 telah diamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karena itu, korban pencemaran dapat melakukan penuntutan baik secara administrasi, perdata maupun pidana tergantung dari kasusnya.

    “Berkaitan dengan perdata, korban pencemaran, selain dapat menyelesaikan perkaranya melalui litigasi (pengadilan) juga bisa melalui negosiasi dan mediasi (non-litigasi),” urainya.

    Sependapat dengan Rektor, Benjamin van Rooij, salah satu pemateri  mengatakan bahwa Indonesia memiliki peraturan per UU yang cukup, tetapi law enforcement yang lemah. Disamping itu juga sering terjadi persengkokolan antara penegak hukum (enforcer) dengan pengusaha.

    “Orientasi pembangunan yang lebih menitikberatkan pada aspek pertumbuhan ekonomi, sering mengabaikan korban pencemaran,” katanya.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here