More

    Penahanan Florence Adalah Preseden Buruk

    A. Fauzan

    Seorang wanita diduga menyerobot antrian SPBU di Yogyakarta, Selasa, (26/08/2014). Foto : Kaskus
    Seorang wanita diduga menyerobot antrian SPBU di Yogyakarta, Selasa, (26/08/2014). Foto : Kaskus

    JAKARTA, KabarKampus – Florence Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM terancam hukuman 5 tahun penjara karena makiannya di media sosial dianggap menghina Yogyakarta beberapa waktu lalu. Ia dikenakan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE No. 11 Tahun 2008.

    Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

    - Advertisement -

    Erasmus, dari Institute For Criminal Justice Reform menilai kasus Florence tersebut bukan kasus pidana, melainkan masalah etis saja. Pengenaan pasal 27 ayat 3 dan 28  ayat 2 UU ITE itu diberikan kepada orang-orang  yang menyebarkan dan mentransmisikan. Sementara Florence hanya mengeluarkan unek-uneknya saja.

    “Florence ini kan orang yang mengeluarkan ekspresi dan mengeluarkan unek – unek seharusnya dia tidak dikenakan pasal 27 dan 28. Pasal ini untuk orang-orang yang menyebarluaskan,” jelas Erasmus, kepada KabarKampus, (01/09/2014)

    Menurut Erasmus, dengan dikenakannya asal tersebut yang mana UU tersebut adalah UU karet dengan ancaman pidananya 5 tahun. Maka hal ini merupakan preseden buruk bagi masyarakat.

    “Kedepannya semua orang yang melakukan penghinaan atau diduga melakukan penghinaan dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE diancam masuk penjara dengan ancaman lima tahun,” katanya.

    Bagi Erasmus, penggunaan pasal ITE itu tidak tepat dan absurt. Apalagi orang yang dihina tidak jelas. Dan alasan tidak kooperatif bukan alasan melakukan penahanan.

    “Kasus Florence ini ada yang meperbesar saja dan polisi tidak meperhatikan masalah yang ada,” ungkapnya.

    Kasus Florence sendiri berawal dari makian Florence di media sosial beberapa waktu lalu. Kemudian gadis berusia 26 tahun ini dilaporkan sejumlah komunitas di dan LSM karena pernyataanya di sosial media yang dinilai menghina masyarakat Yogyakarta.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here