More

    Kemenristek Dikti Awasi Ijazah Palsu Kepala Daerah

    M. Nasir (kiri) dan Husni Kamil Manik melakukan penandatanganan nota kesepahaman verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah. FOTO : KPU
    M. Nasir (kiri) dan Husni Kamil Manik melakukan penandatanganan nota kesepahaman verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah. FOTO : KPU

    JAKARTA, KabarKampus – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bekerjasama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikti) untuk melakukan pengawasan terhadap ijazah bakal calon kepala daerah dan wakilnya yang akan bertarung pada pilkada 2015. Upaya ini dilakukan untuk mencegah bakal calon kepala daerah menggunakan ijazah palsu.

    Kemenristek Dikti akan melakukannya dengan memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah. Jika ditemukan, maka gelar administratif bakal calon akan dibatalkan. Namun bisa juga bila pemalsuan tersebut berlanjut ke ranah hukum dan diputus bersalah, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai kepala daerah.

    “Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kami ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran,” terang Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, usai penandatanganan nota kesepahaman di kantor KPU, Jakarta, Kamis, (30/07/2015) seperti yang dilansir dari laman KPU.

    - Advertisement -

    Menurut Husni, jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, status pencalonannya akan tetap sah, namun gelarnya dibatalkan. “Tetapi jika pemalsuan ijazah itu berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah itu, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Husni.

    Husni bercerita, pengalaman KPU dalam melakukan klarifikasi terhadap dugaan ijazah palsu bakal calon kepala daerah, Dinas Pendidikan acapkali enggan membuat pernyataan bahwa ijazah yang diklarifikasi itu palsu. Meskipun setelah dicek dari semua indikator menunjukkan ijazah tersebut benar-benar palsu. Dinas Pendidikan hanya bersedia memberikan keterangan bahwa ijazah yang diklarifikasi KPU tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan ciri-ciri ijazah yang sah.

    “Kami berharap dalam Pilkada 2015 ini ada sikap tegas. Kalau memang ijazah itu palsu ya dinas pendidikan harus berani membuat pernyataan bahwa itu palsu, termasuk dalam verifikasi ijazah perguruan tinggi yang akan dilakukan oleh Kemenristek Dikti,” terang Husni.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here