More

    Rekayasa Isu Komunisme Menghambat Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

    FPI menggeruduk sekretariat LPM Daunjati ISBI Bandung, Selasa, (10/05/2016). Foto :Hanifati Ramadhan
    Ilustrasi / FPI menggeruduk sekretariat LPM Daunjati ISBI Bandung, Selasa, (10/05/2016). Foto :Hanifati Ramadhan

    BANDUNG, KabarKampus – Isu komunisme yang merebak akhir-akhir ini tidak hanya berdampak pada kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi yang terhalangi, namun juga membuat aktivitas kerja-karja bantuan hukum di masyarakat terhambat. Upaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengadvokasi atau memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, justru dianggap sebagai gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Berdasarkan data yang dihimpun lima LBH Region Jawa, yakni LBH Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Jakarta terdapat sejumlah kasus rekayasa isu komunisme yang telah menghambat kerja bantuan hukum. Diantaranya adalah terjadi pada LBH Bandung saat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan berujung pada program redistribusi tanah oleh pemerintah.

    “Kegiatan LBH Bandung tidak luput juga dinyatakan ditunggangi oleh oknum PKI. Padahal kegiatan itu jelas merupakan upaya penyelesaian sengketa agraria dan menjadi agenda pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang,” kata Arif Yogiawan, Direktur LBH Bandung, dalam keterangan persnya, Senin, (23/05/2016).

    - Advertisement -

    Selain itu peristiwa serupa terjadi di Kendal, Jawa Tengah. Saat LBH Semarang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, Babinsa turun ke masyarakat dan menunjukkan foto aktivis-aktivis yang dituduh PKI.

    “Padahal mereka bukan PKI, melainkan aktivis yang konsisten membantu masyarakat tanpa pamrih,” kata Yogi.

    Tak hanya itu, sebuah Ormas menuduh LBH Jakarta sebagai sarang komunis. Padahal LBH Jakarta merupakan sebuah lembaga hukum yang secara profesional membela korban pelanggaran HAM. Kemudian beredar pesan di media sosial pada tanggal 7 Mei 2015 kemarin diadakan pertemuan kebangkitan PKI dengan tema “Seni dan Budaya” di kantor LBH Jakarta.

    “Padahal sama sekali tidak acara tersebut. Bahkan, kantor LBH Jakarta kosong, tidak ada acara sama sekali pada tanggal tersebut,” terang Yogi.

    Zainal dari LBH Semarang menambahkan, tak hanya pengacara publik yang dilabel sebagai pengacara PKI, serikat yang sedang berjuang juga dilabel komunis. Begitu juga dengan aktivis keadilan agraria dan pejuang masyarakat adat dianggap juga membangkitkan PKI.

    Selanjutnya, masyarakat yang masih fobia terhadap isu komunis akan dengan mudah terpengaruh. Masyarakat yang dibela kemudian menjadi saling curiga ataupun takut. Kemudian masyarakat yang seharusnya mendukung kerja bantuan hukum dan advokasi enggan untuk membantu. Bahkan bukan tidak mungkin, aparatur pemerintah langsung curiga.

    “Bantuan hukum dan advokasi menjadi terhambat akibat rekayasa isu komunis tersebut,” ungkap Zainal.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here