JAKARTA, KabarKampus-Aksi damai warga Papua memperingati New York Agreement di kota Jakarta dan Jayapura dibubarkan aparat kepolisian. Sekitar 122 orang ditangkap untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Gerakan Masyarakat Untuk Demokrasi (GEMA Demokrasi), aparat kepolisian telah menangkap menangkap 100 orang di Jayapura dan 22 orang di Jakarta pada hari Senin (15/08/2016).
Gema Demokrasi menyatakan saat warga Papua melakukan aksi damai di 2 kota tersebut pihak kepolisan melakukan tindakan represif sehingga memicu konflik. Tindakan represif ini bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
“Tindakan pihak kepolisian dengan membubarkan aksi damai serta melarang untuk berkumpul dan berpendapat telah melanggar UUD 1945 yang secara prinsip menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya,” ungkap Pratiwi Febry dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam GEMA Demokrasi.
“Ini sudah keterlaluan,” kata Pratiwi Febry.
Tindakan represif aparat juga mendapat kecaman dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
“Hari ini wajah Indonesia di Papua telah tercoreng. Terjadi pembungkaman ruang demokrasi dengan cara menghadang aksi massa oleh aparatur negara, padahal ini aksi damai,” ujar Jeffry Wenda aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang juga tergabung dalam GEMA DEMOKRASI.
Tuntutan GEMA Demokrasi
Atas peristiwa kekerasan yang dialami warga Papua, GEMA Demokrasi menuntut aparat untuk segera menghentikan tindakan kekerasan pada setiap aksi damai yang dilkukan oleh warga Papua untuk menyatakan pendapat. Secepatnya menghentikan provokasi dalam bentuk pengerahan massa tidak dikenal yang melakukan pembakaran dan menstigma warga Papua yang melakukan aksi damai.
GEMA Demokrasi juga menuntut agar aparat menarik pasukan bersenjata dari bumi Papua untuk menghindari konflik kekerasan lebih lanjut. Serta mencabut Maklumat Kapolda Papua Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum tanggal 1 Juli 2016 karena melanggar Hak Asasi warga Papua sebagai warga negara yang berdaulat.
Sementara itu pihak kepolisan di Jakarta menyatakan, aksi yang dilakukan warga Papua di Jakarta tidak mengantongi ijin. Sehingga aksi tersebut harus dibubarkan. Sekitar 22 orang warga Papua ditangkap untuk dimintai keterangan.
Setelah dimintai keterangan, pada Senin sore sekitar pukul 14.30 WIB, warga Papua dibebaskan dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta). []