PADANG, KabarKampus – Sebanyak tujuh aktivis mahasiswa Universitas Andalas (Unand) ditangkap aparat kepolisian dan TNI di Kampus Unand, Limau Manis, Padang, Senin, (05/06/2016). Para mahasiswa ini ditangkap saat sedang menggelar aksi untuk mengkritisi pemberian Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia oleh Universitas Andalas.
Para mahasiswa tersebut adalah Muhammad Ridho, Edi Gustia Bahri, Firmatus Hia, Juni Waldi, Taufik Hidayat, Nunug Ghazali, dan Ikhwan Syaputra Sigit. Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pauh, Padang, Sumatera Barat.
Para mahasiswa ini menilai Gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada Jusuf Kalla tidak tepat. Karena selama ini JK, justru tidak pro dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya perdamaian yang dilakukan JK juga dianggap lebih kepada menyelamatkan kepentingan pribadi.
“Seperti dalam kasus Poso Ambon, upaya perdamaian yang dilakukan JK itu tidak murni. Karena latar belakangnya ingin menyelamatkan usahanya yaitu Grup Kalla yang ada di sana. Belum lagi berbagai upaya pelemahan terhadap KPK oleh Jusuf Kalla,” kata Sandra Hariantama, juru bicara Aliansi UKM PHP dan LAM&PK Unand, Selasa, (06/09/2016).
Selain menolak pemberian gelar Doktor Honori Causa kepada Jusuf Kalla, para mahasiswa juga menolak sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), menolak Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Menghapuskan Jalur Mandiri, Penambahan kuota beasiswa baik itu bidikmisi, PPA, dan BBM, dan Penolakan bentuk Hibah Kompetitif.
Sandra menjelaskan, sebelum penangkapan terjadi, mereka melakukan longmarch dari gedung Fakultas Psikologi menuju titik aksi yang berada di jembatan simpang tiga arah Gedung Fakultas Kedokteran. Namun saat di titik aksi, aparat Kepolisian dan TNI membubarkan paksa aksi tersebut.
“Karena pihak mahasiswa menolak untuk dibubarkan, tiba-tiba pihak kepolisian merampas alat peraga (spanduk) dan menyeret tujuh orang mahasiswa tersebut ke mobil Kepolisian. Akibat tindakan represif tersebut mengakibatkan luka gores terhadap dua orang mahasiswa dan mengakibatkan baju satu orang mahasiswa robek di bagian belakang,” kata Sandra.
Oleh karena itu, kata Sandra, mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa LAM&PK dan PHP mengutuk aksi penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI terhadap tujuh orang mahasiswa Unand. Bagi mereka hal tersebut merupakan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Selain itu mereka juga mengecam tindakan pihak Rektorat Universitas Andalas yang berupaya membungkam kebebasan berekspresi dengan cara intimidasi dan ancaman terhadap mahasiswa.[]