More

    Mahasiswa Unmal Dipolisikan Dosen Karena Tulis Kritik di Facebook

     

    Nanda. Foto : FB Nanda
    Nanda. Foto : FB Nanda

    ACEH, KabarKampus – Undang-undang ITE kembali memakan korban. Kali ini menimpa Nanda Feriana, mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Status panjangnya di laman Facebook yang mengkritik seorang dosen berujung pada pelaporan dirinya ke polisi.

    Nanda dilaporkan oleh Dwi Fitri, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh menggunakan Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik. Ia telah diperiksa pada hari Rabu, 19 Oktober 2016 lalu dan dicecar pertanyaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

    - Advertisement -

    Mahasiswi yang merupakan ambassador di Indonesia Youth menulis kekecewaannya pada seorang dosen di halaman facebook pada 27 September 2016 lalu. Ia memberi judul tulisan tersebut dengan “Sepucuk Surat Untuk Ibu Lulusan Jerman”.

    Dalam tulisan tersebut Nanda menceritakan kekecewaannya karena gagal mengikuti Yudisium (Penentuan nilai lulus suatu ujian sarjana lengkap di perguruan tinggi). Ia menganggap kegagalannya tersebut karena keputusan sepihak.

    “Saya kecewa, kenapa saya digagalkan yudisium tanpa alasan yang fair,” kata Nanda seperti yang dilansir dari Acehkita.com.

    Nanda mengaku, ia tidak bisa ikut yudisium karena berkasnya tidak lengkap. Ketidaklengkapan tersebut karena menunggu transrip nilai yang tak kunjung selesai dari staf di Prodi. Padahal ia sudah mendaftar yudisium sebelum tenggat.21-10-2016-nanda-03

    “Saya gagal yudisium ini keputusan sepihak. Saya tidak dimintai keterangan,” katanya.

    Kemudian, karena kesal tidak ada respon yang memuaskan dari pihak kampus, ia akhirnya menuliskan permasalahannya di akun Facebook. Nanda mengaku, ia menuliskan hal tersebut, bukan ingin mempermalukan siapapun.

    “Makanya di status yang saya tulis tidak ada satu pun nama,” ujar Nanda.

    Sebelum dilaporkan ke polisi, Nanda telah berulangkali mediasi agar dosen lulusan Jerman tersebut memaafkannya. Namun, mediasi yang digelar Fakultas Fisip Unimal gagal.

    Nanda kemudian memohon maaf melalui akun Facebook dan melalukan pertemuan khusus yang difasilitasi oleh pihak fakultas. Terakhir Nanda membawa serta ibundanya serta Teungku Imum kampungnya datang kerumah sang dosen untuk meminta maaf. Bahkan Nanda mengirimkan surat permohonan maaf kepada sang dosen. Namun semua itu belum mampu memberi solusi.

    “Saya sudah dimediasi dan akhirnya Ibu dosen  menuntut saya harus minta maaf di koran Serambi Indonesia empat hari berturut-turut. Nanda tidak sanggup kalau harus iklan empat hari koran,” katanya saat dihubungi tribun-medan.com, Kamis (20/10/2016).

    Sementara itu Dwi Fitri, kepada acehkita.com mengatakan, ia menolak permintaan maaf Nanda melalui lisan. Karena Nanda telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.

    Dwi Fitri menyebutkan, ia meminta Nanda menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial dan media cetak. Namun dia menolak meminta maaf melalui media cetak karena merusak kredibilitas diri dan keluarga,”

    “Bagaimana dengan kredibilitas saya?”

    Dwi menyebutkan, langkah hukum yang ditempuhnya karena integritas dan martabatnya sebagai dosen telah dilecehkan. “Bahasanya keterlaluan,” ujarnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here