
JAKARTA, KabarKampus – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyesalkan penangkapan paksa secara represif dan sewenang-wenang Polda Metro Jaya kepada sejumlah kader HMI pada tengah malam, Senin, (07/11/2016). Mereka menilai penangkapan tersebut tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip Hak Asasi Manusia.
“Bahwa benar telah terjadi penyergapan dan penangkapan secara paksa oleh puluhan aparat dari Polda Metro Jaya terhadap beberapa kader HMI, termasuk Sekjend HMI, Sdr. Amijaya sekitar pukul 23.00 WIB di Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No.25 Jakarta Selatan,” kata Mulyadi P Nasir, Ketua PB HMI dalam surat pernyataan sikap PB HMI, Selasa, (08/11/2016).
Ia mengatakan, menangkapan tersebut adalah penangkapan yang represif, sewenang-wenang dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah serta prinsip HAM. Oleh karena itu, PB HMI bersama kuasa hukum akan melakukan upaya hukum untuk membela kader HMI dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
Selanjutnya Mulyadi menghimbau kepada kader, alumni HMI, dan umat Islam untuk tenang dan waspada dalam penghadapi pelemahan terhadap gerakan umat Islam. Kemudian kepada kader dan pengurus HMI di seluruh Indonesia untuk segera melakukan upaya konsolidasi organisasi dan tetap istiqomah dalam melakukan perlawanan atas kedzaliman yang terjadi.
“Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita dalam menjalani perjuangan ini,” tutup Mulyadi.[]