IMAN HERDIANA
BANDUNG, KabarKampus-Anggota Komisi X DPR RI Junico Bisuk Partahi Siahaan atau akrab disapa Nico Siahaan menyesalkan dihentikannya Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Stephen Tong di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung, oleh ormas keagamaan pada hari Selasa (06/12/2016).
Nico Siahaan meminta semua pihak memahami bahwa ibadah adalah hak asasi semua warga negara. Hal ini pula yang harus dipahami pemerintah daerah maupun aparat sebagai pihak yang mewakili negara.
“Menurut saya ada yang belum clear dari pemerintah bahwa pemahaman beribadah adalah hak asasi semua warga, itu harus clear,” kata Nico Siahaan di sela acara Festival Indonesia Menggugat#3: Pekan Literasi Kebangsaan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (07/12/2016).
Nico Siahaan mengatakan, pemerintah daerah maupun aparat kepolisian tidak boleh terjebak pada persoalan teknis seperti masalah perizinan KKR dan lainnya. Sebab konteksnya, kata dia, KKR adalah bagian dari ibadah yang menjadi hak warga negara.
“Masalah itu kita jangan masuk ke ranah teknis, ini adalah ranah negara harus hadir melindungi warga negaranya yang mau beribadah. Saya maunya itu dulu. Kalau bicara jam, izin polisi, Kesbangpolinmas dan lain-lain itu masalah di lapangan. Yang kita inginkan negara mau tegas menyampaikan bahwa kita akan menjaga hak untuk beribadah,” ungkap politikus PDI Perjuangan.
Ia menegaskan, negara harus hadir dan memfasilitasi warga negaranya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. “Bagaimana kita mau beribadah kepada Tuhan jika tidak difasilitasi oleh negara?” katanya.
Berdasarkan keterangan panitia, kata dia, KKR tersebut sudah sesuai prosedur, sudah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian, izin dari Departemen Agama, MUI Kota Bandung.
Namun ia melihat kelemahan dari aparat kepolisian. “Pemerintah dalam hal ini kepolisian, harus tegas dong mengurus hal-hal seperti ini,” katanya.
Dari peristiwa pembatalan acara KKR di Sabuga, menurut Nico Siahaan, DPR akan mendorong kapabalitas pemerintah dan penegak hukum untuk meningkatkan peran mengawal ibadah warga negaranya. []