More

    LBH Bandung Dorong Perda Bandung Kota HAM

    LBH Bandung memberikan laporan akhir tahun mengenai mengenai penanganan hukum di Jawa Barat. Foto : Ahmad Fauzan
    LBH Bandung memberikan laporan akhir tahun mengenai mengenai penanganan hukum di Jawa Barat. Foto : Ahmad Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai kota Bandung sebagai kota HAM belum menunjukkan keseriusan. Salah satu alasannya adalah meningkatnya kasus pemberangusan kebebasan berekspresi di Kota Bandung sepanjang tahun 2016.

    LBH Bandung mencatat, terdapat enam kasus pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Kota Bandung. Diantaranya adalah pelarangan pantomim oleh Polisi di Jalan Asia Afrika Bandung,  pelarangan pentas Monolog Tan Malaka di IFI Bandung, pembubaran diskusi Marxisme di Kampus ISBI Bandung, dan pembubaran lapak baca Perpustakaan Jalanan di Cikapayang.

    “Oleh karena itu kami punya usulan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Kota HAM,” kata Harold Aron, Ketua divisi advokasi LBH Bandung saat membahasa catatat akhir tahun LBH Bandung di Kafe KaKa Bandung, Jumat, (23/12/2016).

    - Advertisement -

    Harold Aron menjelaskan, draf usulan Perda Bandung sebagai kota HAM tersebut sudah mereka siapkan. Salah satu yang mereka upayakan adalah untuk dilakukan penindakan terhadap kelompok intoleran dan jaminan secara tegas terhadap kebebasan berekspresi di Kota Bandung.

    “Kami berharap ini menjadi upaya yang diperjuangan bersama. Karena dari beberapa kejadian, jargon Bandung sebagai kota HAM masih sebatas promosi,” kata Harold Aron.

    Menurut Harold Aron, Perda tersebut nantinya bukan hanya mengurus kebebasan beribadah dan berkeyakinan semata, namun juga membahas kelompok minoritas lainnya seperti difabel, dan HIV Positif. Karena kelompok tersebut juga merupakan kelompok rentan.

    “Kami juga ingin mendorong jaminan sosial bagi kelompok rentan ini,” ungkap Ayong.

    Dalam catatan akhir tahun LBH Bandung, sepanjang tahun 2016, selain menangani kasus kebebasan berekpresi, mereka juga menangani 49 kasus lainnya seperti 20 kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan, 4 kasus perempuan, 6 kasus kerusakan lingkungan dan ekologis, 3 kasus konflik lahan, 2 kasus kriminalisasi pejuang lingkungan, 6 kasus kriminalisasi petani, 10 kasus sengketa perburuhan dan 1 kasus penggusuran. Total seluruhnya adalah 65 kasus.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here