More

    LBH Jakarta Kutuk Teror Kepada Novel Baswedan

    Ilustrasi Nover Baswedan. Dok. LBH Jakarta

    JAKARTA, KabarKampus – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengutuk keras tindakan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LBH Jakarta menganggap Teror terhadap Novel adalah bentuk ancaman serius terhadap agenda penegakan hukum secara keseluruhan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Teror ini tentu bertujuan untuk mengganggu proses hukum. Teror-teror seperti ini adalah ancaman bagi siapapun yang bekerja untuk penegakan hukum di Indonesia,” Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta dalam keterangan Persnya, Selasa, (11/04/2017).

    Bagi Alghiffari, teror terhadap Novel ini adalah bagian dari upaya masif yang muncul dalam upaya pelemahan pemberantasan korupsi oleh KPK. Karena saat ini, novel sedang menangani beberapa kasus korupsi besar, di antaranya kasus korupsi E-KTP.

    - Advertisement -

    “Kejadian ini patut diduga kuat berkaitan dengan penanganan kasus korupsi E-KTP yang saat ini sedang berlangsung. Teror kerapkali dialami Novel ketika mengusut kasus-kasus korupsi besar,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Alghiffari mewakili LBH Jakarta mendesak Presiden dan Kapolri untuk serius dan dalam waktu sesingkat-singkatnya mengusut kasus ini. Kemudian, Polri harus mengungkap terang pelaku dan dalang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

    “Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan dan tidak boleh kembali terulang. Kasus seperti ini mencoreng wibawa penegakan hukum. Kepolisian juga harus meningkatkan upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi siapapun yang bekerja untuk penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

    Kemudian Yunita, Kadiv Advokasi LBH Jakarta menambahkan, mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menerbitkan regulasi mengenai perlindungan penyidik maupun keluarganya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk semangat perlindungan yang diatur dalam UU Teorisme dan peraturan pelaksananya.

    “Mestinya dalam kasus korupsi sebagai extra ordinary crime perlindungan yang sama juga harus diberikan Negara,” kata Yunita.

    Dalam kesempatan itu juga LBH Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak mengawal dan mendukung Novel Baswedan dan KPK dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi di bumi Indonesia. Selain itu ikut serta mendukung agar Novel dan KPK tidak takut lagi gentar menghadapi dan melawan teror-teror yang berupaya mengganggu dan melemahkan proses penegakan hukum.

    Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dilakukan sekelompok orang dilakukan saat Novel tengah berjalan pulang usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa, (11/04/2017). Akibat penyiraman ini Novel mengalami luka di kelopak mata kiri dan dahi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here