
JAKARTA, KabarKampus – Pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal tersebut disampaikan Wiranto, Menko Polhukam dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, (08/05/2017).
Wiranto memberi lima alasan pemerintah membubarkan organisasi yang memiliki visi mengakkan syariah dan khilafah tersebut. Pertama, pemerintah menganggap, HTI sebagai ormas berbadan hukum, tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” kata Wiranto dalam keterangan Persnya.
Alasan selanjutnya, kata Wiranto, aktifitas yang dilakukan HTI, telah menimbulkan benturan di masyarakat. Selain itu juga dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tambah Wiranto.
Wiranto mengaku, keputusan pemerintah tersebut, diambil bukan karena anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.[]